Terbengkalai 6 Tahun, Satpol PP Kota Semarang Segel 357 Kios di PKL Taman Suryo Kusumo
SEMARANG (Awal.id) – Satpol PP Kota Semarang menyegel 357 kios di PKL Taman Suryo Kusumo, Muktiharjo Kidul, Pedurungan. Penyegelan lantaran kios tersebut tidak pernah dipergunakan. Penyegelan dilakukan menggunakan pita kuning larangan melintas dan stiker segel.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwotp mengatakan di lokasi itu ada 432 kios. Yang dipakai hanya 375 kios.
“Ini sudah sekitar enam tahun enggak dipakai. Ini berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pasar. Bayangkan satu kios 750 rupiah per meter kaali 375 kios kalikan 6 tahun. Sudah berapa PAD yang hilang,” kata Fajar, Rabu (12/4).
Dia menjelaskan pasca disegel, nantinya lapak-lapak yang kosong akan dipergunakan pedagang Barito Karya Mandiri atau pedagang onderdil mobil yang sudah habis masa sewa relokasi di MAJT.
“Dalam perda pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) nomor 3 tahun 2018, apabila lapak kosong selama 1 bulan itu haknya Dinas Perdagangan Kota Semarang. Jangan ada yang berani buka segel ini. Setelah ini nanti akan dipakai PKL Barito,” jelasnya.
Dia menambahkan belum lama ini perwakilan PKL Barito telah mengungi lokasi PKL Suryo Kusumo dan menyatakan setuju menempati lokasi tersebut.
Sementara salah seorang pedagang yang berada di lokasi, Esti mengatakan banyak pedagang yang tak menempati kios karena sepi pembeli.
“Banyak yang kosong karena enggak pernah ramai. Jadi pada meninggalkan kios,” tandasnya.



















