BKBH FH USM – Pemkab Semarang Jalin Kerja Sama

Ketua BKBH Fakultas Hukum USM Dr Tri Mulyani SPd SH MH dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Suyana menunjukkan naskah kerja sama yang telah ditandatangani  
Ketua BKBH Fakultas Hukum USM Dr Tri Mulyani SPd SH MH dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Suyana menunjukkan naskah kerja sama yang telah ditandatangani  

SEMARANG (Awal.id) – Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) dan Pemerintah Kabupaten Semarang menjalin kerja sama dalam bidang Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum bagi Warga Miskin dan/atau Tidak Mampu di Kabupaten Semarang Tahun anggaran 2023.

Kerja sama ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak di Ruang Bina Praja Setda Kabupaten Semarang, Jl Diponegoro No 14 Ungaran, Kamis (02/02/2023).

Baca Juga:  Kampanye Akbar Terakhir, Ratusan Ribu Pendukung Anies-Cak Imin Padati JIS

Naskah kerja sama ditandatangani Ketua BKBH Fakultas Hukum USM Dr Tri Mulyani SPd SH MH dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Suyana.

Tri Mulyani mengatakan, kerja sama ini sangat baik, strategis, penting dan menguntungkan kedua belah pihak.

”Bagi Pemkab Semarang, BKBH Fakultas Hukum USM merupakan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dapat dipercaya mempunyai kredibilitas dan profesionalitas sehingga dijadikan sebagai partner untuk melaksanakan program pemerintahan dan kesejahteraan rakyat berupa bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi bagi warga miskin dan/atau tidak mampu yang berperkara di wilayah hukum Kabupaten Semarang,” kata Tri Mulyani.

Baca Juga:  Cara Asyik Solve Education! Ajak Masyarakat Belajar Bahasa Inggris Sambil Bermain lewat Game

Bagi BKBH Fakultas Hukum USM, katanya, Pemerintah Kabupaten Semarang adalah pemberi dukungan yang memfasilitasi anggaran bantuan hukum. Pemerintah hadir memberikan akses keadilan untuk warga miskin atau tidak mampu. Hal itu di amanatkan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

”Bantuan hukum ini sangat diharapkan bagi warga miskin dan/atau tidak mampu yang sedang berperkara. Mereka tidak tahu harus bagaimana ketika tertimpa permasalahan hukum. Dibenak mereka meyelesaikan perkara hukum memerlukan biaya yang tidak sedikit, sedangkan mereka untuk makan sehari-hari saja susah. Di sinilah kami hadir untuk mereka, semoga membawa kemanfaatan,” pungkasnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *