Ditreskrimsus Polda Jateng Tutup 2 Lokasi Penambangan Ilegal di Blora dan Pati

SEMARANG (Awal.id) – Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penutupan terhadap 2 lokasi penambangan tanah urug ilegal di Blora dan Pati.

Kepala Subdirektorat IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Robert Sihombing mengatakan bahwa lokasi pertama yakni di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora digerebek pada 24 Januari 2023 lalu.

Untuk lokasi kedua, sambungnya, berada di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati yang digerebek pada 26 Januari 2023.

Ia menuturkan bahwa dalam melakukan penggrebekan itu sempat diwarnai ‘kucing-kucingan’. Sebab ketika akan dilakukan penegakkan hukum, informasinya bocor.

“Saat perjalanan sudah terendus, saat itu kami sudah sampai di Demak, ada laporan ‘Pak balik kanan saja, di sini (lokasi) sudah tidak ada kegiatan’. Ini kucing-kucingannya mereka,” ujar Robert saat sesi jumpa pers di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Rabu (8/2).

Pihaknya menjelaskan usai mengetahui hal itu, tim kemudian kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya membuahkan hasil. Di TKP Todanan Blora petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat ekskavator merek Doosan yang sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug.

Baca Juga:  Internalisasi Core Values ''HATI'' USM, Prof Kesi: USM Butuh Integritas Dosen

“Saat kami datangi, terungkap bahwa aktifitas penambangan lokasi tersebut tidak memiliki perizinan dari instansi terkait. Hal itu disampaikan oleh penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan tambang yang berinisial DSU, merupakan warga Dukuh Ketri RT008/RW002, Desa Triguno, Kecamatan Puncak Wangi, Kabupaten Pati,” ujarnya.

Untuk TKP Kabupaten Pati, sambungnya, petugas mendapati adanya penambangan dengan menggunakan 1 ekskavator merek Komatsu PC200 warna kuning. Di sana sedang ada aktivitas pengerukan dan penambangan material berupa tanah urug.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Jateng Bekuk Penyuntik Tabung Gas Nonsubsidi

“Di sana juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait. Pengelolanya berinisial DAS warga Pasucen RT004/RW002, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. Kami ambil aki ekskavatornya, karena ekskavator model lama. Biasanya yang kami ambil CPU-nya (ekskavator yang modern),” beber Robert

Sementara, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan bahwa perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

“Kami melengkapi administrasi penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Atas pengungkapan kasus in, merupakan salah satu jawaban bahwa Polda Jateng mempunyai komitmen serius dalam menangani masalah penambangan minerba di Jawa Tengah,” tambah Iqbal.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Oknum Pegawai KSP, Gelapkan Dana Nasabah Belasan Miliar Rupiah

Iqbal membeberkan, penambangan ilegal itu melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja.

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUPJ dan IUP dipidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100miliar,” pungkas Iqbal.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *