Eks Dirjen Pajak Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN, Fokus pada Transparansi Pajak

JAKARTA (Awall.id) – Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Ia mengusulkan agar tarif tetap 10% dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Hadi menilai kenaikan tarif PPN akan membebani rakyat kecil dan memperburuk ketimpangan sosial.

“Kenaikan ini mengurangi daya beli masyarakat dengan penghasilan rendah,” tegasnya.

Sebagai solusi, Hadi mengusulkan sistem monitoring self-assessment untuk meningkatkan transparansi dan meminimalkan kebocoran pajak.

Baca Juga:  Kepala Dishub Jateng Jadi Penjabat Bupati Pati

Sistem ini memungkinkan pengawasan lebih baik terhadap laporan pajak tanpa menaikkan tarif.

Dengan penguatan sistem ini, tarif PPN dapat kembali ke 10% tanpa mengurangi penerimaan negara. “Fokusnya harus pada kepatuhan dan pengawasan, bukan kenaikan tarif,” pungkas Hadi.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *