Lengkapi Pemberkasan, Jampidsus Periksa 7 Saksi pada Perkara Korupsi PT Waskita Karya

JAKARTA (Awal.id) – Sebanyak tujuh orang saksi dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangannya terkait perkara perkara korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk, Selasa (10/1/2023)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan ketujuh saksi yang diperiksa tersebut semua merupakan karyawan perusahaan Waskita Grup, yakni PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Baca Juga:  Tak Hanya Bikin Insomnia, Ternyata Masker Kopi Juga Bisa Hilangkan Jerawat Lo!

Adapun ketujuh saksi tersebut, yakni DP (Karyawan PT Waskita Karya Tbk), MN (mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya Tbk), Sh (mantan Corporate Secretary PT Waskita Heritage), A (Finance Division PT Waskita Karya Tbk, PSR (Satuan Pengawas Intern (SPI) PT Waskita Karya Tbk) dan AYTN (mantan Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk) dan DA (karyawan PT Waskita Karya Tbk.

Menurut Ketut, pemeriksaan tujuh saksi ini dilakukan penyidik Jampidsus untuk mengetahui gambaran tentang adanya penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk atas nama tersangka BR.

Baca Juga:  Ferry Bangga Penggunaan Produk Dalam Negeri Tembus 98,26 Persen

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk,” ujar Ketut.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *