Tahun 2022 Dibentuk, Aspidmil Kejati Jateng Sudah Tangani Empat Perkara Koneksitas
SEMARANG (Awal.id) – Sebanyak empat perkara koneksitas saat ini sedang ditangani bidang baru Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), yakni Asisten Pidana Militer (Aspidmil). Dari empat perkara tersebut, dua perkara masih dalam tahap penuntutan, sedang dua perkara lainnya sudah masuk ke tahap eksaminasi.
“Aspidmil ini organisasi baru, sehingga perkara yang ditangani Kejari Jateng belum banyak. Untuk koordinasi di bidang penindakan realisasi kegiatan ada 4 perkara potensi koneksitas, untuk bidang penuntutan dan eksaminasi ada 2 perkara potensi koneksitas,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, I Made Suarnawan pada konferensi pers dalam rangka refleksi akhir tahun, di Hotel Harris Semarang, Rabu (21/12).
Menurut Suarnawan, untuk menyosialisasikan bidang Aspidmil Kejati Jateng, pihaknya telah melakukan koordinasi sebanyak 20 kali ke sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari). Sedangkan untuk sosialisasi penangan perkara koneksitas, telah dilakukan sebanyak enam kali.
Sekadar informasi, koneksitas merupakan suatu tindak pidana dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.

Sementara pada tindak pidana umum, kata Suarnawan, dari sebanyak 8.342 perkara yang masuk pada tahap SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), sebanyak 7.422 sudah diselesaikan.
“Untuk pra penuntutan, dari 6.891 perkara ditangani diselesaikan 6.693, penuntutan 4.789 perkara ditangani dan 4.771 diselesaikan, eksekusi terpidana 4.771 ditangani dan 4.771 diselesaikan,” jelas Kajati Jateng.
Suarnawan menambahkan pada kategori pra penuntutan, yakni sebanyak 134 kasus telah berhasil diselesaikan 109 kasus. Sedangkan untuk penuntutan, dari 129 kasus dapat dituntaskan 77 kasus. Sedangkan untuk eksekusi terpidana, dari 86 perkara ditangani dapat diselesaikan 85 perkara.
Khusus penggunaaan anggaran, Kejati Jateng mampu melakukan penghematan anggaran negara. Dari alokasi anggaran sebesar Rp 414.353.150.000 berhasil direalisasi Rp 379.408.292.719 atau 92 persen.
Dia menjelaskan penghematan anggaran ini tidak terlepas dari kebijakan Kejati Jateng dalam upayakan menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif, di mana penyelesaian perkara tidak harus dilakukan lewat pengadilan, namun diselesaikan secara damai oleh pihak berperkara, tersangka dan korban yang disaksikan tokoh masyarakat setempat.
“Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, dari diusulkan 88 perkara Kejati Jateng ke Kejagung, 79 perkara sudah selesai lewat persetujuan Jampidum,” tandasnya. (is)



















