Peringati Harkordia, Bupati Dico Minta Jajaran dan ASN Bekerja Sesuai Perundangan
KENDAL (Awal.id) – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) Tahun 2022 bertema “Indonesia Pulih Bersatu Melawan Korupsi” digelar di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Jumat (9/12).
Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Pemerintah Kabupaten Kendal mengadakan sosialisasi tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih atau bebas dari korupsi dengan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Kendal.
Ketua Penyelenggara, Sekda Kendal Sugiono mengatakan, Hari Antikorupsi Sedunia adalah sebuah kampanye global yang diperingati pada tanggal 9 Desember. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran publik agar bersikap antikorupsi.
Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang luar biasa, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya berhenti di lembaga hukum saja, namun perlu adanya partisipasi aktif dan peran serta masyarakat pada gerakan antikorupsi,” ungkap Sugiyono.
Sementara Bupati Kendal, Dico M Ganinduto meminta peringatan Hari Antikorupsi Sedunia harus dijadikan momentum untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, khususnya di Kabupaten Kendal.
Dico berharap semua jajaran dan ASN di Pemkab Kendal untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dijelaskannya, Kendal sudah enam kali berturut-turut memperoleh penghargaan wajar tanpa pengecualian (WTP). Ada indikator dari KPK melalui MCP juga sudah dipenuhi dan sesuai target dengan nilai di atas 90 persen.
“Saat ini angka pencapaian pemerintahan di Kabupaten Kendal berdasarkan laporan dari BPS, Indeks Pembangunan Manusia di Kendal meningkat secara signifikan, sedangkan angka pengangguran dan kemiskinan juga menurun secara signifikan,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba menegaskan, tugas Kejaksaan di daerah adalah untuk mendukung serta membantu menyukseskan program pembangunan di daerah.
Dikatakannya, dukungan dari Kejaksaan dalam bentuk pengamanan keuangan negara, serta mengawasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Pemberantasan korupsi itu bukan hanya dari sisi penindakan, tetapi harus dimulai dari pencegahan, dan memastikan terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan menjelaskan, dalam pencegahan korupsi seperti contoh pengadaan barang dan jasa, diakuinya sudah banyak yang tersandung korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah. Banyak hal yang menyebabkan proses pengadaan barang dan jasa bisa terjebak kasus korupsi.
“Pengadaan barang dan jasa harus hati-hati dan benar-benar sesuai aturan,” tegas Erny.
Hadir dalam kegiatan Harkordia, jajaran pejabat Pemkab Kendal, Kepala OPD, camat dan Paguyuban Kepala Desa, Paguyuban Perangkat Desa dan Paguyuban BPD se-Kabupaten Kendal. (is)




















