Pemkab Kendal Launching Kuda Sakti

KENDAL (Awal.id) – Pemerintah Kabupaten Kendal me-launching program baru berupa ”Kuda Sakti” (Kumpulan Data Statistik Terintegrasi). Peluncuran program tersebut menyikapi adanya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), Peraturan Bupati Kendal Nomor 112 Tahun 2020 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Kendal, di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Kamis (1/12)

Bupati Kendal Dico M Ganinduto menjelaskan, Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.

Baca Juga:  1.340.898 Warga Semarang Sudah Divaksin

“Data ini tentunya sangatlah penting bagi kami, sebagai contoh saat pandemi Covid-19 lalu yang selau ada data setiap harinya dan kita jadi bisa melakukan tindakan berdasarkan update data tersebut tentunya sehingga pemerintah tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan,”ungkap Bupati Dico M Ganinduto.

Upaya menyukseskan Satu Data Indonesia ini, Bupati meminta kapada semua OPD dapat melakukan input data yang berpusat pada Diskominfo, sehingga nantinya dapat dipantau melalui command center.

“Kurang lebih sudah 48 persen yang mulai menginput data, namun kita masih berada dibawah rata-rata SDI tingkat kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebesar 50,19 persen,” kata Bupati Kendal.

Baca Juga:  Banyak Event Besar, Vaksinasi di Kawasan Borobudur Dipercepat

Dari data keseluruhan aspek penyelenggaraan SDI di Kabupaten Kendal sebesar 48,33% persen di bawah rata-rata Jawa Tengah. Sedangkan angka tertinggi diraih oleh Kota Semarang (89,58%) dan Kota Magelang (85,94%).

“Penyelenggara SDI Kabupaten Kendal, di antaranya Pembina Data untuk Statistik adalah BPS dan Geospasial dilakukan oleh Baperlitbang, Walidata di bidangi Diskominfo, Walidata Pendukung Bagian Pemerintah Setda dan Bagian Organisasi Setda, kemudian Produsen Data terdiri dari Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, PT, swasta, BUMN, BUMD dan Instansi Vertikal,”tutur Dico.

Baca Juga:  Polemik Vaksin Nusantara, Menko PMK: Pemerintah Upayakan Solusi

Sementara Kepala Baperlitbang Izzuddin Latif mengatakan, tujuan menggelar SDI ini untuk menyatupresepsikan data, karena prinsip data itu harus valid, akurat, mutakir dan bisa dibagipakaikan.

“Ada beberapa produsen angka yang sudah disepakati yaitu, Kendal dalam angka, capaian RPJMD dan SDGS karena dalam SDGS itu sudah banyak membicarakan banyak hal mulai dari kemiskinan, sosial dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Izzudin. (adv)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *