Bupati Dico Minta Semua OPD Kendal Gunakan Produk Dalam Negeri

KENDAL (Awal.id) – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kendal menggelar sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Tahun 2022, di Pendapa Bahurekso, Senin (31/10).

Pusat P3DN memiliki peran penting dalam mewujudkan kebijakan pemberdayaan industri melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Pemerintah Kabupaten Kendal dalam upaya mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. Salah satu bentuknya adalah mewajibkan Instansi Pemerintah di Kabupaten Kendal untuk memaksimalkan menggunakan hasil produk dalam negeri.

Baca Juga:  Anggota DPD RI Abdul Kholik: Pembangunan di Jateng Perlu Akselerasi

Kepala Disperinaker Kendal Cicik Sulastri menyampaikan tujuan diadakan sosialisasi tersebut untuk memberikan pengetahuan kepada seluruh instansi dalam pengadaan untuk memperhatikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Bagi OPD tanpa terkecuali, adanya kewajiban menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25% apabila telah terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan paling sedikit 40%,” kata Cicik Sulastri.

Baca Juga:  Pembentukan Holding BUMN, Kamrussamad: Pemerintah Jangan Terburu-buru

Sementara Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyambut baik adanya Sosialisasi terkait Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), pihaknya turut berpesan kepada para OPD untuk dapat memperhatikan beberapa kriteria persyaratan.

“Saya berpesan kepada seluruh pihak, agar dapat memahami regulasi TKDN yang berkaitan dengan Pengadaan barang jasa, Regulasi dan pemahaman yang sama tentang pengadaan belanja produk impor, Mendorong Pelaku Industri untuk mengikuti sertifikasi TKDN, dan meningkatkan belanja Pemda dalam penggunaan produk dalam negeri,” tandas Bupati Kendal.

Baca Juga:  Ganjar Apresiasi Perjalanan KUD Mino Saroyo Cilacap Kelola TPI, Produksinya Capai Miliaran Rupiah

Menurut Dico, penggunaan TKDN mengacu pada Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasinya dalam menyukseskan gerakan nasional “Bangga Buatan Indonesia”. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *