Perkara Korupsi Impor Garam Industri, 3 Saksi Diperiksa Kejagung

JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana membeberkan tiga orang saksi yang diperiksa, yakni WS (Supply Chain Manager PT Givaudan Indonesia), NHK selaku Corporate Business & HR Director PT KI – Antaka Rasa), dan DS (General Manager PPIC PT Ajinomoto Indonesia).

Baca Juga:  Tidak Wajar, Polisi Temukan Rekening AKBP Achiruddin Puluhan Miliar

Ketut mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ujarnya, Selasa (6/9). (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *