Korupsi di PT Asuransi Taspen, 5 Saksi Diperiksa Kejagung

JAKARTA (Awal.id) – Lima orang saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung. Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan soal perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 – 2020 atas nama tersangka AM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, di Jakarta, Senin (5/9), mengatakan kelima saksi yang diperiksa yaitu, JT selaku Direktur Utama PT Harita Kencana Sekuritas, DJ selaku Karyawan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk, W selaku karyawan Maybank Sekuritas Indonesia, TAS selaku karyawan PT Valibury Sekuritas, dan IC selaku Karyawan PT Panin Sekuritas.
“Kelima saksi diperika terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020,” kata Ketut.
Menurut Ketua, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 – 2020.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tandasnya. (*)