4 Saksi Diperiksa Kejagung terkait Korupsi di PT Waskita Karya

JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidusus) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan keempat saksi tersebut, yakni M, RA, RWA, ketiganya karyawan PT Waskita Karya PperseroTbk, dan AM, mantan SVP Finance Division.

Baca Juga:  Polisi Temukan Identitas Jasad yang Ditemukan di Selokan Puri Anjasmoro Semarang

”Para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk,” kata Ketut pada siaran persnya, di Jakarta, Senin (5/9).

Ketut menjelaskan pmeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersbut.

Selama pemeriksaan saksi, kata dia, penyidik melaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *