Polisi Ringkus Bocil Pencuri Motor

SEMARANG (Awal.id) – Satreskrim Polrestabes Semarang meringkus bocah cilik (Bocil) berusia 15 tahun karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Brigjen Sudiarto, tepatnya sekitar Tanggul Indah, Semarang, Minggu (10/7), sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam kasus pencurian melibatkan tiga orang pelaku tersebut tersebut polisi mengamankan tiga. Di antara pelaku itu terdapat seorang bocah kecil (bocil) berinisial SBW (15), warga Jalan Gajah Timur Dalam III RT 003/RW 08, Kelurahan Gayamsari, Rian, 28, warga Johar Semarang.

Sedangkan dua pelaku lainnya yang dinyatakan DPO, yakni Renaldi Setiawan (24) warga Pedurungan Semarang dan Rian.

Korban dari aksi kejahatan pelaku yakni adalah Ferdian Edo  Franco, 27, warga Kanalsari Barat IV/7 RT 5 RW 9, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur dan, Sean Azzel AS, 16, warga Jalan Sawah Besar II No.103 RT 07 RW 02 Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Baca Juga:  Lampirkan Alat Bukti Baru, I Nyoman Adi Siap Hadapi Sidang Kasasi ke MA

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan kasus tersebut bermula adanya laporan dari Dinar Ayuni.

“Usai melakukan penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap SBW yang sedang tongkrong di Pasar Johar baru pada Senin (11/7) sekitar pukul 07.00 WIB,” papar Donny saat memimpin Konferensi Pers, Rabu (13/7).

AKBP Donny Lumbantoruan mengungkapkan, modus operandi para tersangka, yakni memukuli korban dengan batu paving kemudian mengambil sepeda motor korban.

Baca Juga:  Pedagang Keluhkan Kenaikan Harga Beras dan Minyak Goreng ke Gubernur Ganjar

Pihaknya menjelaskan, kerugian yang dialami korban adalah satu unit sepeda motor Yamaha Type Aerox, terus Ferdian menderita luka robek kepala bagian kanan hingga tiga jahitan.

“Tak hanya itu, akibat ulah para pelaku, dada sebelah kanan korban juga mengalami sesak, akibat lemparan blok paving. Lalu, korban Sean menderita luka robek kepala bagian kiri hingga dijahit tiga jahitan,” jelasnya.

Sementara, tersangka SBW, mengaku dirinya bersama rekan-rekannya melakukan kekerasan di TI berawal saat korban seperti menarik gas sepeda motornya dan dirasa menantang, kemudian akhirnya mereka terpancing emosi.

“Awalnya terpancing emosi, kemudian Rian nyamperin ke sana terus berantem,” ujar SBW.

SBW mengaku saat Rian menghampiti korban, rekan-rekan dari korban lari semua, hanya tertinggal dua orang saja. Lalu, tersangka Renaldi Setiawan dan Rian langsung melempar blok paving kepada dua korban itu.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pria Paruh Baya, Karena Culik Anak dan Curi Motor

“Kemudian korban lari hingga motornya terjatuh. Saat posisi itu, saya ikut memukul korban sebanyak empat kali dengan tangan kosong. Terus saya lari mengambil motor dan sempat mukul korban sebanyak empat kali pakai tangan kosong, enggak pakai paving,” bebernya.

Kemudian SBW mengambil motor. Bahkan Ia mengaku dirinya disuruh oleh Rian untuk mengambil motor korban, kemudian dibawa ke rumah kakaknya Renaldi Setiawan.

Atas perbuatan pelaku itu disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *