3 Saksi Diperiksa Kejagung terkait Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PT PLN 

Dr Ketut Sumedana
Dr Ketut Sumedana

JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero).  

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, Selasa (26/7), mengatakan ketiga saksi tersebut, yakni MD selaku General Manager Pusmankom PT PLN Kantor Pusat tahun 2017-2022, C selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2016 dan NI selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2021.

Baca Juga:  14 Daerah di Jateng Nol Kasus Kematian Akibat Covid-19, Ini Daftarnya

“Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” ujar Ketut.

Menurut Ketut, selama pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik Jampidssu menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga.

“Prokes kami laksanakan karena penyebaran Covid-19 masih tinggi,” tandasnya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *