Viral Seorang Pengendara di Sukoharjo Ditilang Pakai ETLE, Ini Penjelasan Kabidhumas Polda Jateng
SEMARANG (Awal.id) – Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy memberikan keterangan atas beredarnya foto surat tilang ETLE dari Polres Sukoharjo di sosial media, di mana seorang pengendara motor tanpa helm yang melintas di jalan pedesaan.
Dalam paparannya, Iqbal menyampaikan terima kasih atas masukkan dari netizen di medsos. Namun, dia menjelaskan bahwa pemotor itu terkena ETLE karena melintas di jalan penghubung kabupaten.
Dia menyebut kejadian tersebut tidak seperti narasi di media sosial yang menyebut pemotor ditilang di pesawahan.
“Pengendara motor tersebut bukan petani yang hendak meladang lho, dan yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya. Bapak tersebut langsung menghubungi Satlantas dan membayar denda melalui Briva,” ungkap Iqbal dalam siaran persnya, Kamis (23/6).
Oqbal menuturkan penindakan ETLE oleh Polri betul-betul dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan warga dan bertujuan utama untuk mengedukasi masyarakat.
“Masyarakat diharapkan taat pada aturan dan memperhatikan aspek-aspek keselamatan dalam berkendara. Karena aturan lalu lintas dibuat untuk kepentingan pengguna jalan juga,” tandasnya.
Tak hanya itu, Ia mengatakan masyarakat diminta tidak menganggap situasi di jalan pedesaan aman dari kecelakaan lalu lintas sehingga tidak menggunakan kelengkapan yang disyaratkan sesuai standard berkendara.
Di wilayah Sukoharjo misalnya, Ia menyebut bahwa jalan-jalan penghubung antar kecamatan mayoritas adalah wilayah pedesaan sehingga cukup banyak pengendara yang melintas.
“Perlu diketahui, di wilayah Kabupaten Sukoharjo kejadian laka lantas di persawahan cukup tinggi. Berdasarkan data sepanjang tahun 2021 jumlah kecelakaan ada 21 kejadian, 6 di antaranya mengakibatkan meninggal dunia. Sedangkan pada Januari hingga Mei 2022, kejadian laka lantas di Sukoharjo ada 10 kejadian. Untuk tingkat fatalitasnya, 2 luka ringan, 5 luka berat dan 3 meninggal dunia,” ujarnya.
Di sisi lain, Iqbal meminta maaf atasnya ramainya tanggapan di media sosial soal penindakan ETLE pada warga yang melintas di jalan penghubung antar kecamatan tersebut. Ia juga memohon maaf manakala dalam penindakan hukum di lapangan membuat rasa tidak nyaman sebagian masyarakat.
“Pada intinya penerapan ETLE adalah mengurangi kontak langsung petugas dengan pelanggar lalu lintas di jalan sehingga penindakan dilakukan secara profesional dan didukung data akurat berdasarkan teknologi. Polda Jateng juga menghimbau warga untuk tetap mengutamakan keselamatan berkendara dan mentaati aturan yang berlaku. Sebagai petugas, keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama kami. Salam keselamatan,” tutupnya. (is)