Kejagung Tanggapi Polemik soal Berpakaian yang Sopan di Persidangan

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.

JAKARTA (Awal.id) – Mencuatnya polemic soal berpakaian yang sopan oleh terdakwa maupun saksi yang hadir dalam persidangan, mendapat tanggapan dari Kejaksaan Agung RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam rilisnya mengungkapkan, sehubungan adanya Polemik di berbagai media terkait penggunaan atribut tertentu di persidangan, ia mengatakan bahwa berpakaian yang sopan di persidangan telah diatur dalam Hukum Acara Pidana.

Baca Juga:  Perkara Korupsi Impor Baja, Jampidus Kejagung Periksa 2 Orang Saksi

‘’Kewajiban menghadirkan Terdakwa di persidangan adalah Penuntut Umum. Adapun penggunaan pakaian yang sopan di depan persidangan diatur dalam tata cara persidangan masing-masing Pengadilan Negeri setempat,’’ kata Ketut.

Bahwa imbauan yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI di beberapa kesempatan terkait dengan penggunaan pakaian dengan atribut keagaaman tertentu hanya bersifat penertiban internal Kejaksaan, sehingga Petugas Tahanan dan Jaksa yang menjalani sidang tidak menyalahartikan pakaian yang sopan tersebut dengan menggunakan atribut keagamaan.

Baca Juga:  Penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan di Kejari Semarang, Tersangka dan Korban Sudah Damai

‘’Sampai saat ini, Kejaksaan Agung tidak mengeluarkan kebijakan khusus mengenai hal tersebut. Dengan penjelasan ini, diharapkan agar tidak lagi menjadi polemik terkait dengan penggunaan pakaian Terdakwa di persidangan,’’ kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima Awal.id. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *