Banding Kejari Jaksel Dikabulkan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Selatan Ganjar Alvin Lim 4,5 Tahun
JAKARTA (Awal.id) – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Selatan mengambulkan permohonan banding penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama terhadap terdakwa Alvin Lim SG MSc CFP.
Pada putusannya atas perkara tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Selatan pada putusan bernomor : 28/PID/2020/PT.DKI tanggal 17 Oktober 2022 mengubah putusan peradilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) terhadap terdakwa Alvin Lim.
Salinan keputusan pengadilan tingkat kedua itu sudah diterima Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, di Jakarta, Selasa (18/10), mengatakan dalam putusan tersebut berbunyi memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang dimohonkan banding tersebut, dengan mengubah amar putusan, sebagai berikut:
Pertama, menyatakan terdakwa Alvin Lim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair dan kesatu subsidair.
Kedua, membebaskan terdakwa Alvin Lim dari dakwaan kesatu primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketiga, membebaskan terdakwa Alvin Lim dari dakwaan kesatu subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keempat, menyatakan terdakwa Alvin Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu lebih subsidair.
Kelima, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alvin Lim dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Keenam, memerintahkan agar terdakwa ditahan.
Ketujuh, menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhka.
Kedelapn, menetapkan barang bukti berupa barang bukti nomor 1 s/d 55 agar tetap dilampirkan dalam berkas perkara, barang bukti nomor 56 s/d 85 agar dikembalikan kepada saksi Melly Tanumihardja, barang bukti nomor 86 s/d 101 agar dikembalikan kepada Budi Arman, barang bukti nomor 102 s/d 111 agar dikembalikan kepada saksi Ikhwan Syahri, barang bukti nomor 112 s/d 197 agar dikembalikan kepada terdakwa Alvin Lim dan barang bukti nomor 198 s/d 211 agar dirampas untuk dimusnahkan.
Menurut Ketut, atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan penetapan hakim dengan melakukan penahanan terhadap terdakwa Alvin Lim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba. (*)



















