DPW Sekar Perhutani Jateng Berangkatkan Seribu Lebih Peserta Unjuk Rasa ke Jakarta

Rombongan peserta unjuk rasa yang berangkat ke Jakarta dari kantor Perhutani Divisi Regional Jateng, Selasa (17/5) sore
SEMARANG (Awal.id) – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Karyawan Perum Perhutani (Sekar Perhutani) Jawa Tengah, hari Selasa (17/5/2022) ini memberangkatkan 1.383 karyawan peserta unjuk rasa menolak pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

“Mereka berangkat bersama, masing-masing dari daerah  kerjanya di seluruh wilayah Jawa Tengah dan pada hari Rabu besok akan berkumpul di lapangan Monas, Jakarta,  beserta segenap karyawan peserta unjuk rasa dari antero pelosok Jawa dan Madura,” ujar Ketua DPW Sekar Jateng, Ahmad Arif.

Baca Juga:  PSIS Resmi Terima Surat Rekomendasi Penggunaan Stadion Jatidiri Dari Disporapar Provinsi Jateng

Dikatakan, total peserta unjuk rasa yang menuntut pencabutan SK  nomor 287 tentang KHDPK, sebanyak  4.204 karyawan, yang selain dari DPW Jateng adalah DPW Sekar Perhutani Jabar dan Banten, 1.523 peserta di bawah Koordinasi Ketua DPW, Hendra Siswanto. Kemudian dari DPW Jatim yang diketuai Munawar S, memberangkatkan 1.225 peserta dan DPW Kantor Pusat (Kanpus) terdiri 73 orang peserta dengan ketuanya Noor Rohim.

Baca Juga:  Tampil Cantik Maksimal, Terapkan 6 Bahan Masker Organik Ini

“Ribuan karyawan tersebut datang ke Jakarta dengan sejumlah bus yang dicarternya atas biaya pribadi masing-masing guna mengikuti Aksi Damai Penyelamatan Hutan Jawa 2022,” ungkap Ahmad Arif.

Menurutnya, hal itu menunjukkan tekad kuat karyawan Perhutani dalam perjuangan mempertahankan kelestarian kawasan hutan Jawa.

Surat Keputusan Kementerian LHK yang menimbulkan kontroversi sehingga menimbulkan keresahan ribuan karyawan Perum Perhutani tersebut adalah karena terbitnya perintah pelepasan sebanyak satu juta hektare lebih lahan kawasan  hutan negara yang saat ini dalam pengelolaan Perum Perhutani. (Cip)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *