DPRD Kota Semarang Dukung Penataan Reklame

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono  
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono  

SEMARANG (Awal.id) – DPRD Kota Semarang mendukung penataan reklame di Kota Semarang. Ke depan, fungsi reklame tidak hanya menjadi media informasi, namun juga untuk mendukung estetika kota. Peralihan reklame konvensional menuju reklame videotron bisa menjadi solusi estetika kota.

Pantauan di kawasan Simpanglima,  reklame mulai beralih ke videotron. Kawasan Simpanglima sudah bersih dari eklame kovensional.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono meminta, Pemerintah Kota Semarang melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik ataupun biro reklame agar memiliki kesiapan untuk turut mendukung estetika kota. Sosialisasi berupa pemberitahuan reklame yang harus diganti, disesuaikan, dan titik-titik yang bisa digunakan untuk pemasangan reklame.

Baca Juga:  Di Hadapan Jokowi, Mantan Mentan SYL Pamit dan Minta Maaf

Lokasi-lokasi baru, kata Suharsono, juga perlu disosialisasikan agar menjadi kesempatan bagi para pemilik atau biro reklame. “Sosialisasi sangat diperlukan karena penataan reklame juga bagian dari investasi daerah sehingga diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan,” tuturnya.

Harsono menambahkan, aturan tentang reklame sudah ada di Perda, revisi terakhir awal 2019. “Intinya, bagaimana reklame mendukung estetika kota, juga tenru menambah pendapatan daerah,” terang Suharsono

Baca Juga:  AHY-SBY Bagi Tugas Kampanye untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Dalam rangka penataan reklame, politisi PKS tersebut juga meminta Pemerintah Kota Semarang segera menertibkan reklame-reklame yang tidak berizin. Jika pemasangan reklame tidak berizin tersebut sesuai ketentuan, bisa didorong untuk bisa mengajukan izin agar bisa menambah pendapatan daerah.

“Mumpung momentum penataan sekaligus pengendalian reklame, tertibkan saja yang tidak berizin atau disuruh mengajukan izin kalau sesuai aturan. Kalo tidak ya harus ditindak,” jelasnya.

Baca Juga:  Tanpa Diperkuat Arhan di Leg I Final Piala AFF, Shin Tae-yong: Timnas Tak Gentar Hadapi Thailand

Menurutnya, penataan reklame sudah berdasarkan kajian. Ada perda yang mengatur secara tegas mulai dari bentuk reklame, titik, dan syarat pendirian. Terkait dengan pendapatan, dia optimistis dengan penataan yang lebih baik pendapatan daerah dari sektor reklame akan meningkat.

Suharsono menilai, reklame masih menjadi salah satu daya tarik bagi masyarakat untuk melihat promosi atau publikasi suatu kegiatan, produk, dan sebagainya. (adv)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *