Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode tahun 2010 hingga 2022. Hal ini disampaikan melalui keterangan terlulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Jum’at (06/10).

Kelima orang saksi yang diperiksa adalah sebagai berikut:

  1. LBS – Selaku Direktur PT Supramasindo Utama.
  2. SL – Selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.
  3. SJ – Selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.
  4. YTT – Selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.
  5. YSE – Selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.
Baca Juga:  Implikasi Hukum dan Dual Loyalty WNI Jadi Militer di Amerika Serikat

“Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang tengah berlangsung terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama periode yang telah disebutkan” ujar Ketut

Kegiatan pemeriksaan saksi ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan dalam perkara tersebut. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan dengan cermat dan objektif sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Pemkot Semarang Beri Hibah Mobil Ambulans dan Pendapa kepada Lapas Kedungpane

“Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti terkait dengan perkara ini. Masyarakat diharapkan untuk tetap memberikan kerjasama dan mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya keadilan” ucap Ketut.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *