Bupati Kendal Sampaikan Nota Keuangan APBD 2021
KENDAL (Awal.id) – Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyampaikan laporan Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Jumat (27/05/2022), di Gedung DPRD Kabupaten Kendal.
Dikatakan, bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam dua tahap.
“Tahap pemeriksaan atau pendahuluan dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2022 sampai dengan 4 Pebruari 2022, dan tahap pemeriksaan terinci dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2022 sampai dengan 11 Maret 2022,” jelas Bupati Dico.
Bupati Dico M Ganinduto menyampaikan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Jawa Tengah ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas pengendalian intern.
“Dari hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 ini kembali memperoleh opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP),” kata Bupati.
Dengan kembali memperoleh WTP, secara berturut-turut dalam enam tahun terakhir ini Pemerintah Kabupaten Kendal dapat mempertahankan opini WTP.
“Memang tahun ini Sedikit Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk LKPD Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Kendal menjadi daerah yang pertama di Provinsi Jawa Tengah yang menyampaikan LKPD ke BPK sehingga paling awal juga mendapat LHP dan Pernyataan Opini WTP dari BPK,” tutur Dico.
Sistem Pengendalian Internal
Menurutnya, capaian ini dapat diraih sebagai hasil upaya kerja keras dan komitmen bersama dalam pengelolaan keuangan mulai perencanaan, pelaksanaaan, dan pertanggungjawaban sesuai peraturan perundangan yang berlaku dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kendal, seluruh OPD serta dukungan audit internal oleh Inspektorat dalam rangka peningkatan Sistem Pengendalian Internal.
Ia menambahkan, pencapaian hasil yang telah diperoleh merupakan suatu tantangan bagi para pengelola keuangan dan pengawas keuangan untuk terus meningkatkan kinerjanya, sehingga opini WTP dapat terus dipertahankan dan kualitas LKPD dapat ditingkatkan.
“Laporan hasil pemeriksaan BPK RI diharapkan dapat dijadikan sebagai referensi dalam pembahasan pada saat dilaksanakan rapat-rapat komisi dan rapat Badan Anggaran di DPRD Kabupaten Kendal,” pinta Dico.
Bupati Dico berharap, dengan adanya kerja sama yang terjalin dengan baik ini, akan dapat dibina dan tingkatkan lagi di masa mendatang.
Ia juga berharap, agar Dewan yang terhormat dapat segera mengadakan pembahasan untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah.
“Penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah ini, tentu merupakan upaya kita bersama guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Bupati Kendal.
Sedangkan Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kendal yang sudah penyampaian Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021.
Kemudian acara dilanjutkan, dengan penyerahan Buku Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal oleh Bupati Kendal kepada Ketua DPRD Kendal. (is)