Polres Demak Amankan Pembuat Mercon
DEMAK (Awal.id) – Jajaran Polres Demak berhasil mengamankan pembuat mercon yang memproduksinya di sebuah lahan kosong yang berada di Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
Polisi berhasil mengamankan dua orang pria bernama Abdul Latief (22) dan Rustam (35), keduanya warga Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, yang diduga memproduksi bubuk obat mercon.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan mereka ditangkap saat hendak meracik mercon, Jumat (29/4). Dia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan produksi obat mercon di wilayah setempat.
“Mendapat informasi ini, polisi langsung mendatangi lokasi dan menangkap satu pelaku atas nama Abdul Latief yang sedang mengangkat bubuk obat mercon selanjutnya selang satu hari menangkap pelaku atas nama Rustam dan mengamankan barang bukti,” ungkap AKBP Budi saat memimpin konferensi pers, Sabtu (30/4).
Selain Abdul Latief dan Rustam, lanjutnya, juga ada tiga tersangka lainnya yakni AS, MK, dan MR yang masih dalam buronan petugas. Mereka lari saat mengetahui petugas datang ke lokasi pembuatan obat mercon.
“Dari penangkapan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat dengan Nopol H 2479 AQE, 40 kilogram bubuk obat mercon, 1 timbangan bebek, 2 ember besar, 2 buah centong nasi, 1 gunting, 1 piring dan 1 corong kecil,” beber AKBP Budi.
Aras perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (is)