Ditreskrimsus Polda Jateng Dampingi Operas Pasar, Terkait Kelangkaan Minyak Goreng
SEMARANG (Awal.id) – Personel Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan pendampingan kegiatan Kementrian Perdagangan saat menggelar operasi pasar di Pasar Sampangan, Semarang, Rabu (23/2).
Pendampingan tersebut bertujuan agar kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan berjalan lancar dan stok minyak goreng di pasar tetap stabil serta tidak ada permainan harga di level pedagang.
Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, I Gusti Ketut Astawa memaparkan operasi pasar merupakan hasil kerja sama distributor minyak curah dengan harga Rp 10.500 per kilogram.
Menurutnya, pendistribusian minyak curah tidak hanya dikhususkan untuk pedagang eceran. Pihaknya juga memperbolehkan pedagang gorengan maupun UMKM membeli minyak tersebut.
“Adanya hal tersebut diharapkan pasokan minyak di Jateng khususnya di Kota Semarang dapat terus bergulir dan masyarakat dapat membeli minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET). Adapun pedagang wajib menjual maksimal Rp 12.800 per kilogram atau Rp 11.500 per liter. Kalau lebih dari itu ya akan kami tindak tegas,” bebernya
Dalam operasi pasar tersebut, sambungnya, bertujuan agar dapat memotong rantai distribusi. Kegiatan operasi akan terus berlanjut di setiap pasar sampai kebutuhan di wilayah tersebut terpenuhi.
“Operasi pasar akan dilaksanakan sampai kebutuhan minyak goreng di kota Semarang maupun Jawa Tengah terpenuhi. Yang jelas minyak curah ini untuk pedagang dan UMKM bukan perseorangan,” tandasnya.
Sementara, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan kegiatan tersebut akan terus dilakukan guna menjamin stok ketersediaan minyak goreng di pasaran.
“Kegiatan ini akan terus berjalan, jangan sampai di tengah kelangkaan minyak goreng malah dimanfaatkan oleh oknum yang sengaja menimbun minyak goreng. Di level pedagang, para penjual di pasar diwajibkan menjual minyak goreng sesuai batas harga yang ditetapkan,” papar Iqbal.
Iqbal mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu melakukan panic buying dengan memborong minyak goreng yang tersedia di pasaran. Tak hanya itu, masyarakat bisa memberikan informasi apabila ada oknum yang dengan sengaja diduga menimbun minyak goreng atau menemukan adanya dugaan pemalsuan minyak goreng.
“Untuk masyarakat, tidam perlu melakukan panic buying dengan memborong minyak goreng secara berlebihan. Apabila menemukan pelanggaran terkait minyak goreng di pasaran kami tidak segan untuk menindak lanjuti,” tandas Iqbal. (is)



















