Tidak Ada Siaran Selama Nyepi 2023 di Bali

JAKARTA (Awal.id) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan surat imbauan tidak melakukan penyiaran di wilayah Provinsi Bali selama Hari Nyepi yang jatuh pada hari Rabu, 22 Maret 2023.

Imbauan ini ditujukan kepada seluruh lembaga penyiaran.

“Penghentian siaran dimulai Rabu, 23 Maret 2023 pukul 06.00 WITA sampai dengan hari Kamis, 23 Maret 2023 pukul 06.00 WITA,” kata Ketua KPI Pusat, Agung Suprio.

Baca Juga:  Apel Kasatwil, Polri Mantapkan Pengendalian Covid-19 dan Pengamanan Liburan Nataru

Imbauan tersebut merupakan peran sosial dan bentuk partisipasi Lembaga Penyiaran dalam menghormati berlangsungnya Hari Raya Nyepi yang dilaksanakan umat Hindu di Bali.

“Penghentian siaran ini akan meningkatkan kekhusyukan umat Hindu dalam menjalankan Catur Brata Penyepian atau empat larangan pada saat Nyepi. Tujuan dari catur brata penyepian agar umat Hindu memperbanyak berdoa dan memperbaiki diri untuk menyambut Tahun Baru Saka,” jelasnya.

Baca Juga:  Pengalaman Pandemi Covid-19, Ganjar akan Buat Kawasan Industri Khusus Alat Kesehatan

Pelaksanaan dari imbauan ini akan diawasi langsung pihak KPI.

Dikutip dari laman resmi KPI, dalam hal Lembaga Penyiaran tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *