Satpol PP Kota Semarang Bongkar 22 Kios di Mijen

SEMARANG (Awal.id) – Satpol PP Kota Semarang membongkar 22 kios yang berada di sepanjang Jalan Hadi Soebeno, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen, Rabu (23/2).

Pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) tersebut karena akan ada pelebaran jalan di sekitar jalan tersebut. Pembongkaran kios hanya yang bangunannya menjorok ke badan jalan .

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto memaparkan sebanyak 190 pedagang yang terdampak adanya proyek pelebaran jalan di wilayah tersebut.

Sebelumnya, sambung Fajar, pihaknya sudah mengimbau kepada sejumlah pemilik kios untuk membongkar secara mandiri yang terlihat bangunannya menjorok ke badan jalan. Namun tadi terdapat 22 kios belum dibongkar oleh pedagang.

Baca Juga:  Bulu Tangkis Piala Rektor USM Berhasil Nyalakan Pembinaan Klub dan Mental Juara Peserta

“Hari ini sebanyak 22 lapak yang teras belum dibongkar secara mandiri, tadi kita bongkar agar sama rata. Padahal kemarin sudah disosialisasikan oleh Pak Camat agar bongkar sendiri,” ungkap Fajar usai kegiatan.

Fajar menjelaskan pedagang di wilayah tersebut adalah pedagang liar. Karena setelah dikroscek mereka tidak memiliki izin melapak kepada pihak manapun.

“Para pedagang di wilayah tersebut memang liar. Mereka tidak bayar retribusi apapun ke Perhutani maupun Pemkot. Ditambah bangunan mereka berdiri di tanah negara sudah puluhan tahun. Kalau pada komplain, ya akan saya ratakan semua,” tandas Fajar.

Baca Juga:  Eratkan Hubungan, Ganjar Undang Masyarakat Korea ke Peringatan HUT Jateng

Fajar membeberkan proyek pelebaran jalan tersebut bertujuan untuk mengurai kemacetan saat jam masuk dan pulang kantor di Jalan Hadi Soebeno, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen.

“Daerah sini kalau pagi dan sore sudah macet, entah yang arah naik ataupun turun. Sudah kita rapatkan dengan pihak gabungan untuk adanya pelebaran jalan guna mengurangi kemacetan arus lalu lintas di wilayah tersebut,” beber Fajar.

Selain itu, salah satu pemilik kios bernama Tugino mengaku tak mempermasalahkan teras tempat usahanya dirobohkan petugas karena bertujuan adanya proyek pelebaran jalan ke depan.

Baca Juga:  Operasi Sikat Jaran Candi 2021 di Wilayah Polwiltabes Semarang, Barang Bukti 43 Pelaku Curah Diserahkan ke Pemilik

“Saya tidak ada masalah soal pembongkaran kios yang menjorok ke jalan. Seminggu lalu juga sudah diberitahu, bahwa disuruh bongkar secara mandiri karena untuk mendukung proyek pelebaran jalan,” ungkapnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *