Kejagung Segera Respon Putusan MA atas Hukuman Ringan dan Bebas terhadap Koruptor

JAKARTA (Awal.id) – Sejumlah koruptor diganjar hukuman ringan dan bebes oleh Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan Agung (Kejagung) pun melakukan merespon atas vonis yang meringankan terhadap penjahat yang telah merugikan keuangan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menegaskan Kejagung segera menanggapi vonis ringan dan bebas sejumlah koruptor.

Menurut Ketut, untuk merespon vonis ringan dan bebas para koruptor dari MA, Kejagung akan melakukan diskusi internal terlebih dahulu.

“Senin (hari ini), kami diskusikan dulu sama Jampidsus,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (10/4).

Seperti diketahui, beberapa terpidana kasus tindak pidana korupsi mendapatkan keringanan, bahkan dibebaskan dari hukuman.

Baca Juga:  Para Pemain Pilar Kembali, Imran Nahumarury : Modal Curi Poin Lawan Tangerang

Terbaru, MA dalam putusan kasasi memvonis bebas mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Padahal, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 16 triliun. Fakhri sebelumnya divonis delapan tahun penjara dalam perkara tersebut.

“Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Kamis (7/4).

MA turut memulihkan hak Fakhri dalam kemampuan, kedudukan dan harkat, serta martabatnya. Vonis bebas tersebut ditetapkan oleh Ketua Majelis Desnayeti dengan Hakim Anggota I, Soesilo dan Hakim Anggota II, Agus Yunianto.

Baca Juga:  BMP Terjunkan 2 Tim ke Turnamen Catur Beregu Antarklub Kota Semarang Bambang Wuragil 2021

Majelis Hakim memandang atas dasar Peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014, Fakhri sebagai kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A sudah melaksanakan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai SOP yang berlaku di aturan tersebut.

Atas dasar itu, Fakhri dinyatakan tidak terbukti melakukan pidana dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Revisi Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum itu, MA juga meringankan hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap ekspor benur. Melalui putusan kasasi, MA menyunat hukuman Edhy Prabowo dari sembilan tahun penjara menjadi lima tahun penjara.

Baca Juga:  CEO dan Komisaris PSIS Hadir di Bali, Optimis Tumbangkan Persikabo 1973

Selain pidana pokok, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun setelah Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana pokok.

Majelis hakim kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo.

Majelis hakim kasasi menilai Edhy Prabowo telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy dinilai memberi harapan besar kepada masyarakat, khususnya nelayan. Salah satu kebijakan Edhy Prabowo, yakni mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *