DPRD Kendal Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Anggaran 2021

KENDAL (Awal.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021, Rabu (20/05/2022) bertempat di gedung Rapat Paripurna DPRD Kendal.

Disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kendal, Akhmad Suyuti, bahwa sebagaimana diketahui pada tanggal 23 Maret 2021, Bupati Kendal telah menyampaikan LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Kabupaten Kendal.

“Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pada Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ di terima, sehingga DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan, capaian Kinerja Program dan Kegiatan, serta Pelaksanaan Peraturan Daerah,” ujar Akhmad Suyuti.

Baca Juga:  Projo Jatim Gencar Konsolidasi Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Menurut Suyuti, pada pasal 20 ayat (2) menyatakan, berdasarkan hasil pembahasan LKPJ dimaksud pada ayat (1), DPRD memberikan Rekomendasi, pertama sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Kedua, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Ketiga, Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.

Selanjutnya DPRD Kabupaten Kendal telah membahas LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 melalui Panitia Khusus dan telah menyelesaikan tugasnya sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan atau ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kendal.

Sementara Bupati Kendal Dico Ganinduto menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan, perhatian dan keseriusan DPRD Kendal dalam pembentukan Panitia Khusus, guna membahas materi LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021, yang telah di sampaikan pada tanggal 23 Maret 2022 bulan lalu.

Baca Juga:  Sukseskan Pemilu 2024, Kades Tlogosari Kulon Semarang Ajak Warga Tetap Bersatu Meski Beda Pilihan 

“Rekomendasi atas LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 dari DPRD yang sudah disampaikan ini akan segera kami tindaklanjuti dengan menyampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah, agar melaksanakan rekomendasi yang telah disampaikan dari DPRD Kendal,” kata Bupati Dico.

Bupati berharap, nantinya rekomendasi yang telah disampaikan ini akan menjadikan Kabupaten Kendal semakin Iebih baik dan meningkatkan kinerja Perangkat Derah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas serta fungsinya dengan baik.

“Berkat upaya kerja keras, kebersamaan dan penguatan komitmen pengelolaan keuangan dari panjenengan semua, dan seluruh aparatur pemerintah Kendal, sehingga Pemerintah Kabupaten Kendal kembali meraih Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke enam kalinya secara berturut-berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun  2021,” ungkap Bupati Dico.

Baca Juga:  Bank Jateng Serahkan Dana Sosial Sebesar Rp 396 juta untuk Pengadaan Ambulans ke RSUD RAA Tjokronegoro

Bupati Dico mengatakan, terdapat perbedaan pada penerimaan predikat WTP tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya. Di mana, pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Kendal melakukan terobosan dan inovasi, dengan menjadi daerah yang pertama melaporkan LKPD Tahun Anggaran 2021.

“Ini menunjukkan bahwa kita sangat serius dalam melaksanakan administrasi di Pemerintah Kabupaten Kendal, dan belajar membiasakan diri untuk mengerjakan dengan secepat-cepatnya, dengan harapan, mudah-mudahan ini menjadi motivasi untuk ke depan terus mendapatkan WTP,” pungkas Bupati Dico. (Cip)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *