Asal Sudah Vaksin Kedua, Anak Usia 6-17 Tahun Naik KA Tak Perlu Swab
SEMARANG (Awal.id) – Pelanggan kereta api jarak jauh yang berusia 6-17 tahun, tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif swab, baik PCR maupun Antigen jika sudah mendapatkan vaksinasi hingga dosis kedua. Persyaratan ini mulai diberlakukan sejak 20 April 2022.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 ntanggal 19 April 2022.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, mengatakan, untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
“Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” kata Kris, Kamis (21/4).
KAI juga telah mengintegrasikan ticketing sistem KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding.
“Tapi bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima,” tambah Kris. (is)