Kunjungi DPRD Jateng, Kajati Andi Herman: Sinergi dengan Legislatif untuk Membangun Daerah
SEMARANG (Awal.id) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Andi Herman SH MH menyambangi Pimpinan DPRD (Pimwan) Provinsi Jateng, di Gedung Berlian, Semarang, Jumat (19/3).
Kunjungan orang pertama di jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng ini merupakan kunjungan pertama sejak dilantik menjadi Kajati Jateng, pertengahan bulan ini.
Pada kunjungan itu, Kajati Andi Herman diterima Wakil Ketua DPRD Sukirman, Hery Pudyatmoko, dan Ferry Wawan Cahyono di Lantai 4 Ruang VIP Gedung Berlian.
Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman pada sambutan penerimaannya mengatakan pihaknya tetap menjaga sinergi antara DPRD dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng sebagai kerjasama antarlembaga Forkopimda.
Menurut dia, Kejati Jateng memiliki peran dalam fungsi lembaga hukum yang transparan dan berimbang yang sangat dibutuhkan masyarakat. Untuk itu, dia berharap sinergi dua lembaga yang telah terjalin ini dapat dilanjutkan Andi Herman sebagai penerus tongkat maraton Kajati Jateng.
“Kejati Jateng adalah salah satu unsur dalam Forkopimda, yakni Gubernur, Kapolda, Pangdam, dan DPRD bersama-sama membangun Jateng terus lebih baik. Peran kejati sebagai lembaga pemerintah di bidang hukum sangat dibutuhkan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan di bidang hukum secara transparan dan berimbang,” jelas Legislator Fraksi PKB itu.

Kedua pejabat dari dua instansi melakukan foto bersama usai bersilaturahmi
Menanggapi hal tersebut, Andi Herman mengaku kunjungan ke DPRD Jateng merupakan suatu kehormatan. Ia menilai silaturahmi ini sebagai bentuk untuk menjalin kerja sama antar lembaga pemerintah dalam pelayanan terhadap masyarakat.
“Kunjungan ke Gedung Berlian ini untuk bertemu dengan anggota dewan adalah suatu kehormatan karena menjaga kerja sama antar lembaga daerah dalam rangkaian forkopimda. Pelayan masyarakat di bidang pidana secara transaparan, berimbang, dan terbuka sangat diperlukan, maka kerja sama DPRD juga dibutuhkan dalam sinergi pembangunan daerah,” kata Andi. (*)



















