BNNP Jateng Musnahkan 2,9 Kg Ganja Hasil Ungkap 2 Kasus

SEMARANG (Awall.id) – BNNP Jawa Tengah memusnahkan barang bukti ganja seberat 2.963,41 gram atau sekitar 2,9 Kg yang diperoleh dari dua kasus menonjol pada bulan Februari 2024, lalu.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan bahw pemusnahan barang bukti tersebut merupakan ketetapan status barang bukti narkotika yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri Semarang.

“Barang bukti itu didapat dari dua kasus di Semarang dan Sukoharjo,” katanya di Kantor BNNP Jateng pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:  Dishub Kota Semarang Sapu Bersih Puluhan Aduan Via Sapa Mbak Ita

Diriny menjelaskan kedua kasus tersebut antara lain yakni terungkapnya kasus di Semarang dengan tersangka berinisial DCA alias Yayan yang ditangkap di Mijen pada Senin (12/4/2024), lalu.

“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2.038,81  gram ganja. Dan yang dimusnahkan yakni seberat 2.023,33 sisanya untuk uji lab dan pembuktian perkara,” katanya.

Kasus kedua, dirinya menyebut dari penangkapam tersangka berinisial AGPP di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Nakula Jatimalang, Mojolaban, Sukoharjo pada Minggu (25/4/2024), lalu.

Baca Juga:  Jelang Tutup Tahun, Mbak Ita Antar Kota Semarang Panen Penghargaan

“Dari tersangka tersebut, petugas mengamankan 924,6 gram ganja. Dan yang dimusnahkan yakni seberat 917,27 gram dan sisanya untuk uji lab dan pembuktian perkara di persidangan,” pungkasnya.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan pengetesan terlebih dahulu oleh tim Labsfor Polda Jateng. Setelah dilakukan pengetesan, ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mesin Incenerator.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *