Kemenag Tetapkan Desain Baru Label Halal Indonesia
SEMARANG (Awal.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama (Kemenag) akhirnya menetapkan perubahan lebel halal. Pemiliki warga unggu dan tulisan arab menjadi perubahan mendasar pada lago baru tersebut.
Kepala BPJPH Agil Irham mengatakan alasan perubahan pada lebel halal saat ini menjadi motif gunungan karena bentuk serta corak yang ada di dalamnya melambangkan artefak-artefk kebudayaan yang mempunyi keunikan, memrepresentasikan Halal Indonesia, serta mempunyai karakter yang kuat.
Perubahan lebel baru itu sendiri sempat mendapatkan banyak sorotan masyarakat. Corak warna ungu pada lebel baru yang disusun menyerupai bentuk dari gunungan sangat mencolok dibandingkan lebel yang sebelumnya pernah ada.
“Motif Lebel Halal Indonesia memiliki dua objek, yakni bentuk gunung dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit berbentuk limas, serta lancip ketas. Itu merupakan lambang kehidupan manusia,” tutur Aqil dilihat pada laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Senin (3/22).
Aqil juga menjelaskan bentuk dari gunungan yang dituangkan dalam bentuk kaligrafi dengan huruf arab yang terdiri atas huruf a, Lam Alif, dan Lam, sehingga membentuk sebuah rangkain kata Halal.
Kemudian, filosofi yang terdapat di dalam lebel halal tersebut merupakan gambaran semakin tinggi ilmu serta semakin tua usia, maka manusia harus semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Terdapat juga makna filosofi yang sangat dalam pada motif Surjan yaitu bagian leher baju surjan yang terdapat kancing 3 pasang yang masing-masing memiliki 6 biji kancing yang secara keseluruhan mengandung rukun iman.
Sebagai pembeda pada batas yang jelas merupakan makna dari motif surjan yang sejajar dengan satu sama lain.
“Hal tersebut memiliki tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia guna memunculkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kepastian tersedianya produk halal untuk masyarakat dalam mengonsumsi dan memakai produk,” tuturnya.
Label Halal Indonesia telah diberlakukan secara nasional, pemberlakuan tersebut dituangkan dalam bentuk Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 2022 perihal Penetapan Label H. (is)



















