Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Awasi Produk Impor dengan Lebel Dalam Negeri

JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengeluarkan instruksi (perintah) khusus kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel), para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) seluruh Indonesia, Jumat (25/3).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada keterangan persnya, Jumat (25/3), mengatakan perintah Jaksa Agung tersebut berisi 3 poin penting berkaitan dengan penggunaan produk dalam negeri.
Pertama, kata Ketut, jajarannya diminta melakukan operasi intelijen untuk mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (eks barang impor) yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri.
Kedua, instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
Ketiga, segera melaksanakan dan melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja.
Ketut berharap instruksi ini dapat segera dilaksanakan. Untuk itu, para pimpinan diminta untuk melaporkan secara berjenjang ke satuan kerjanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa jengkel sejumlah barang yang ada di Indonesia diimpor dari negara lain. Orang pertama di Indonesia itu tidak ingin produk luar negeri dicap seolah-olah barang dalam negeri.
“Dan saya awasi betul. Saya minta nanti ke Pak Jaksa Agung, jangan sampai ada barang-barang impor dicap produk dalam negeri. Karena sering di marketplace ada yang namanya agregator, ngecap-capin,” kata Jokowi saat menyampaikan pengarahan tentang aksi afirmasi bangga buatan Indonesia seperti dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (25/3).
Jokowi memperingatkan semua pihak agar berperan dalam pengawasan proses pengadaan barang ini. (*)




















