Emilwan Ridwan Dilantik Jadi Koordinator pada Jampidsus Kejagung

SEMARANG (Awal.id) – Emilwan Ridwan SH MH dilantik Sesjampidsus Jaksa dr Ida Bagus Nyoman Wiswantanu SH MH sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Pelantikan mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng dilakukan bersama-masa pejabat eselon II Kejagung, di Jakarta, baru-baru ini.

Emilwan Ridwan menjadi Koordinator pada Jampidus Kejagung menggantikan pejabat sebelumnya, Yudi Indra Gunawan SH MH. Sementara jabatan Asintel Kejati Jateng yang ditinggalkan Emilwan Ridwan diisi Bambang Marsana yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman.

Turut serta pada pelantikan Emilwan Ridwan, juga dilantik Viktor Antonius Saragih Sidabutar SH MH dan Muhammad Syarifuddin SH MH sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, serta Dr Sri Heny Alamsari SH MH sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Selain Emilwan Ridwan, sejumlah pejabat dari Kejati Jateng juga mendapat promosi jabatan untuk menduduki jabatan penting di Kejaksaan Agung.

Pejabat Kejati Jateng tersebut, yakni Kajati Jateng Priyanto SH MH, Wakil Kepala Kejati Jateng Yusron, dan Asisten Tindak Pidana Umum Joko Purwanto.

Baca Juga:  Perkara Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Direktur Finansial dan Akunting PT PAS

Priyanto mendapat tugas baru menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung. Adapun jabatan Kepala Kejati Jateng kini diemban Andi Herman SH MH.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jateng Joko Purwanto mendapat promosi jabatan menjadi Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung.

Sedangkan Wakil Kepala Kejati Jateng Yusron ditingkatkan jabatannya menjadi Kajati Sumatera Barat.

Prestasi Emilwan Ridwan

Selama menjabat sebagai Asinten Kejati Jateng, Emilwan Ridwan memiliki prestasi yang membanggakan. Emilwan Ridwan yang ditunjuk menjadi Ketua Tim Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kajati Jateng Priyanto kala itu mampu membongkar dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan seluas 25 hektar.

Pengadaan lahan yang diduga sarat dengan nuansa korupsi itu terletak di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelan, Kabupaten Purworejo. Lahan itu dikuasai Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) pada BUMN PT Angkasa Pura I.

Baca Juga:  Lapas Kedungpane Gagalkan Penyelundupan Pil Koplo, Dimasak dan Dicampur dalam Orek Tempe

“Dugaan kerugian pada kasus ini diperkirakan mencapai Rp 23 miliar,” ungkap Emilwan Ridwan saat menjabat Asisten Intelijen Kejati Jateng.

Pengungkapan kasus yang dipimpin Emilwan Ridwan diawali dengan peninjauan lapangan ke Desa Bapangsari Purworejo pada 16 Desember 2021. Selanjutnya, Tim Pemberantasan Mafia Tanah melakukan klarifikasikan terhadap 11 orang saksi terkait.

Selain mengumpulkan alat bukti saksi, tim yang dikoordiner Emilwan Ridwan juga mengumpulkan alat bukti surat berupa data atau dokumen atas pengadaan lahan bermasalah tersebut.

Dari hasil pengumpulan alat bukti saksi dan surat dokumen itu, pada tanggal 20 Desember 2021, tim penyidik Kejati Jateng meningkatkan status perkara tindak korupsi pengadaan lahan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) pada BUMN PT Angkasa Pura I menjadi operasi penyelidikan intelejen.

Sebagai informasi, Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Jateng dibentuk pada 7 Desember 2021 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Jaksa Agung RI. Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

Langkah tersebut sebagai bentuk penyikapan atas maraknya praktik mafia tanah yang kerap meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Perlu Waspada! Ini Dia Tanda Imun Tubuh Sedang Drop

Praktik mafia tanah bisa menimbulkan konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan. Dampaknya, masyarakat menjadi takut, was-was saat berurusan terkait hak kepemilikan tanah.

“Pemberantasan mafia tanah harus segera dilakukan untuk menjamin kepastian hukum yang adil, guna mewujudkan masyarakat makmur serta perasaan aman dan tentram,” kata Emilwan Ridwan.

Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Jateng sendiri berjumlah 13 personel. Komposisi tim terdiri dari Jaksa di bidang Intelijen, Jaksa di bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa di bidang Tindak Pidana Khusus; Jaksa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Jaksa di bidang Tindak Pidana Militer.

Selain berperan aktif dalam bidang penegakan hukum, Emilwan Ridwan bersama Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dan  Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membentuk Pusat Kajian Kejaksaan di Fakultas Hukum Undip.

Sementara bersama Universitas Negeri Semarang (Unnes)  dan Kejati Jateng, Emilwan Ridwan memprakarsai pembentukan Pusat Studi Adhyaksa Unnes. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *