Satpol PP Kota Semarang Mulai Segel Lapak Pasar Johar
SEMARANG (Awal.id) – Satpol PP Kota Semarang secara bertahap mulai melakukan penyegelan lapak kosong di Pasar Johar Cagar Budaya, Senin (21/2).
Sebanyak 109 lapak pedagang makanan, pakaian, sembako dan lain-lain telah disegel dengan menggunakan pemasangan police line (garis polisi).
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto memaparkan sebenarnya terdapat 555 lapak pedagang yang harus disegel.
“Harusnya ada 555 lapak yang akan kami segel, namun hari ini kita lakukan 109. Untuk sisanya, akan kami lakukan secara bertahap,” papar Fajar disela-sela kegiatan.
Menurut Fajar, penyegelan lapak dilakukan karena pedagang tidak memiliki Berita Acara Serah Terima (BAST), tapi sudah menggunakan lapak tersebut. Namun, ada juga yang sudah memiliki BAST, namun sengaja dibiarkan kosong.

“Dinas perdagangan sudah menegur masalah lapak yang dibarkan kosong. Oleh sebab itu, Dinas perdagangan menginstruksikan ke kita untuk penataan Johar tengah, utara dan selatan. Oleh sebab itu, tahap pertama hari ini kita segel 109 lapak,” tandas Fajar.
Fajar menegaskan, apabila ada pedagang ingin menempati lapak yang sudah disegel, harus mengurus izin di Dinas Perdagangan. Adapun batas mengurus izin hingga 15 hari ke depan.
“Bagi pedagang yang ingin membuka segel lapak, maksimal diberi waktu 15 hari ke depan. Kalau tidak ada yang mengurus, ya akan kita alihkan ke pedagang lain,” tegasnya.
Fajar menyayangkan para pedagang yang sengaja mengosongkan lapaknya. “Renovasi Pasar Johar memakan anggaran hampir Rp 750 miliar. Tapi kenapa pedagang malah bertindak seperti itu, ya sangat disayangkan saja karena masih banyak pedagang lain yang ingin menempati lapak tersebut,” tutup Fajar. (is)



















