Polres Demak Tangkap Penipu Proyek Fiktif, Gondol Rp 377 Juta
DEMAK (Awal.id) – Polres Demak berhasil membekuk pelaku kasus penipuan dengan modus proyek fiktif.
Berdasarkan laporan korban berinisial SR, Unit Reskrim Polres Demak menangkap seorang pelaku berinisial RM. Adapun total kerugian korban mencapai Rp 377 juta.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna menjelaskan penipuan tersebut dilakukan tersangka sejak Mei 2021. Tersangka menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengadaan lampu penerangan sepanjang Jalan Raya Demak – Kudus yang ternyata fiktif.
“Adanya penawaran yang sangat menguntungkan, Korban langsung tergiur, karena ditawari proyek hibah dengan modal sedikit. Pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 30% dari uang yang dikeluarkan dan keuntungan akan dibagi dua. Tak hanya itu, pelaku juga berjanji akan mengembalikan uang korban jika proyek tidak berjalan,” papar Agil saat melakukan konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (7/1).
Menurut keterangan pelaku, lanjut Agil, awalnya korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku dengan alasan untuk operasional proyek. Setelah itu korban menyerahkan uang Rp 150 juta untuk operasional sosialisasi proyek, namun setelah dicek korban tidak ada proyek yang dimaksud di wilayah Demak.
“Tak hanya itu, kemudian pelaku berdalih bahwa uang digunakan untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat, sehingga korban kembali percaya dan mengirim sejumlah uang sebanyak 17 kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp 377 juta,” ujar Agil.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat atas pelanggaran pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (is)




















