Tiga Terdakwa Korupsi di PT Asabri Diganjar 15 dan 20 Tahun Penjara
JAKARTA (Awal.id) – Tiga orang terdakwa perkara korupsi di PT Asabri, masing-masing Hari Setianto, Adam Damiri dan Bachtiar Effendi, Selasa (4/1), divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada siaran persnya, Rabu (5/1), mengatakan dua terdakwa, yakni Hari Setianto dan Bachtiar Effendi diganjar hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan hukum kurungan selama enam bulan.
Sedangkan terdakwa Adam Damiri, kata Leonard, dihukum pidana selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta. “Jika denda tidak dibayar hukuman terdakwa Adam Damiri akan ditambah enam bulan,” katanya.
Leonard menjelaskan vonis itu dijatuhkan lantaran majelis hakim PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus pada amar putusannya menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur delik yang didakwakan jaksa penuntut umum.
“Para terdakwa secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan korupsi selama mengelola keungan dan dana investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019,” papar Leonard.
Selain hukuman penjara dan denda, lanjut Leonard, para terdakwa juga dikenai kewajiban untuk membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurut Leonard, untuk terdakwa Hari Setianto diperintahkan hakim membayar uang pengganti sebesar Rp 378,883 juta, terdakwa Bachtiar Effendi membayar Rp 453,783 juta dan terdakwa Adam Damiri membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar.
“Untuk membayar uang pengganti, harta milik para terdakwa oleh kejaksaan. Hart aitu akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kalau dananya tidak mencukupi, terdakwa akan menerima pidana tambahan selama empat tahun,” jelasnya.
Leonard menambahkan majelis hakim pada putusannya juga akan mengurangi hukuman selama mereka menjalani masa tahanan. Hakim, lanjut dia, juga memerintahkan para terdakwa agar tetap berada di tahanan.
“Khusus barang bukti, berupa dokumen, akan dipergunakan perkara lain. Sedangkan barang bukti berupa uang, aset bergerak maupun tidak bergerak, dirampas untuk negara. Hart aitu akan diperhitungkan untuk menutupi uang pengganti dan yang tidak dapat dibuktikan di pengadilan dikembalikan kepada yang berhak,” tandas Leonard. (*)



















