Polda Jateng Berhasil Razia 7400 Kendaraan Berknalpot Brong Dalam Dua Minggu
SEMARANG (Awal.id) – Ditlantas Polda Jateng yang mencanangkan program “Zero Knalpot Brong” di wilayah Jawa Tengah, selama dua minggu ini berhasil mencatat sebanhak 7.045 kendaraan terjaring razia di 35 satuan kewilayahan se-Jateng.
Dirlantas Polda Jateng, KombesPol Agus Suryonugroho memaparkan sepeda motor terbanyak yang terjaring razia terdapat di Polrestabes Semarang dengan jumlah 1480 kendaraan. Sedangkan terbanyak kedua terjaring di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan, Polres Blora dengan 313 kendaraan serta Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan.
“Cukup banyak hasil dari razia knalpot brong ini. Bagi pelanggar pengguna knalpot brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Selain dikenai tilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standard ditempat,” papar Agus dalam keterangannya, Minggu (23/1).
Sementara, Kabidhumas Polda Jateng KombesPol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kegiatan razia knalpot tak standard ini digelar masif oleh Polda Jateng sejak tanggal 10 Januari 2022 lalu.
“Razia ini sudah dilakukan secara serentak sejak dua minggu lalu. Tak hanya itu, jajaran kepolisian hingga level Polsek juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat termasuk pemilik toko dan penjual knalpot brong,” jelas Iqbal.
Menurut Iqbal, kegiatan Polda Jateng dalam rangka zero knalpot brong ini mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat Jawa Tengah. Perlu diketahui, knalpot tak standard itu, selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi.
“Masyarakat sepakat bahwa knalpot brong mengganggu lingkungan dan perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Adanya hal itulah yang membuat masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan tersebut,” ungkap Iqbal.



















