Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit, Jampidsus Periksa Dua Pejabat PT LEN
JAKARTA (Awal.id) – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melalui tim jaksa penyidik memeriksa dua saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), terkait pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur pada tahun 2015 – 2021.
Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni NS selaku Asisten Direktur Pengembangan Bisnis Hankam PT LEN dan M, Manager Manajemen dan Rekayasa Proyek PT LEN. Kedua saksi merupakan pejabat PT LEN tahun 2015 – 2016.
“Pemeriksaan saksi guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang dalam perkara tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada keterangan tertulis, Senin (31/1).
Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah mengatakan, negara telah mengalami kerugian sebesar RP 500 miliar. “Perkirakan uang yang sudah keluar ada potensi bertambah, karena ini masih berlangsung dan kita melihat bahwa timbulnya kerugian atau pun potensi sudah disampaikan di persidangan Arbitrase,” imbuhnya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
PT LEN Industri merupakan badan usaha milik pemerintah, yang dipilih pemerintah sebagai induk holding BUMN industri pertahanan, yang meliputi PT Pindad, PT Dahana, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia dan lainnya.
Adapun dalam penyidikan kasus ini, Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung telah memeriksa tujuh saksi dari pihak swasta, yakni PT DNK (Dini Nusa Kusuma), yang di antaranya merupakan senior account manager, promotion manager, general manager, direktur utama, presiden direktur solution manager, dan senior account manager. (is)



















