3 Pelaku Pemerkosaan di Magelang Berhasil Dibekuk Polisi

MAGELANG (Awal.id) – Unit Reskrim Polres Magelang menangkap 3 pelaku pemerkosaan yang dilakukan kepada salah satu santriwati yang berada di wilayah Kab. Magelang, Jateng.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, menjelaskan kejadian pemerkosaan terjadi pada Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022 di rumah salah satu pelaku di Ds. Wonoroto Kec. Windusari Kab. Magelang.

Sedangkan modusnya dengan mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan miras dan menyetubuhi korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembacokan di Dargo

“3 pelaku yang berhasil kami tangkap yakni berinisial PA, NI dan seorang Pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di Kabupaten Magelang,” papar Sajarod saat memimpin Konferensi Pers didampingi Kasatreskrim Magelang AKP M. Alfan Armin dan Kasi Humas AKP Abdul Muthohir di halaman Mapolres Magelang, Jumat (14/1).

Sajarod membeberkan kasus ini terungkap usai keluarga korban mengetahui korban pergi dari Ponpes, kemudian keluarga korban berusaha mencari tersangka PA, kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat Desa tempat tinggal tersangka PA, kemudian pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga mengamankan korban serta tersangka PA dan tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat desa.

Baca Juga:  Buka Posko Angkutan Lebaran, KAI Daop 4 Kerahkan 278 Personel Gabungan

“Usai dilakukan pengamanan di perangkat desa, pelaku kemudian dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan,” ujar Sajarod.

Selain itu, Polres Magelang juga menyita barang bukti pakaian milik para tersangka, pakaian milik korban, satu buah tikar, satu utas tali rapia, botol miras merk vodka mansion house kosong, 1 buah gelas, 1 buah handphone milik tersangka PA dan 1 buah handphone milik Korban.

Baca Juga:  Nia Ramadhani dan Suami Tersandung Narkoba, Medsosnya Jadi Buruan Warganet

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

 

 

,Awal.id ,Polres Magelang ,AKBP Mochammad Sajarod ,Pemerkosaan

 

 

 

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *