Seluruh Anggota DPR RI Setujui Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

Jenderal TNI Andika Perkasa
Jenderal TNI Andika Perkasa

SEMARANG (Awal.id) – Seluruh anggota DPR-RI menyetujui Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Persetujuan itu diputuskan pada sidang paripurna tentang penyampaian laporan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) atas uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Panglima TNI yang digelar secara virtual, Senin (8/11).

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, dalam laporannya memutuskan dan menyetujui, penghentian dengan hormat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI, serta memberikan apresiasi terhadap dedikasinya, dan pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Baca Juga:  Menangi Laga Pamungkas Kontra Persela, Asisten Pelatih PSIS Apresiasi Para Pemain Muda

Usai mendengarkan penyampaian laporan dari Komisi I, Ketua DPR RI, Puan Maharani, sebagai pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota DPR RI peserta sidang.

“Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan calon Panglima TNI tentang pemberhentian Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan menetapkan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI tersebut dapat disetujui?” tanya Puan kepada forum.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat: Solusi Pendidikan untuk Masyarakat Miskin Mulai Dibangun di 100 Lokasi di Indonesia

“Setuju,” jawab seluruh anggota DPR RI yang hadir langsung maupun virtual.

Jenderal Andika sebelumnya menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). Dia diusulkan Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

“Komisi I DPR pada tanggal 3/11 mendapatkan penugasan dari rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus), untuk membahas pemberian persetujuan mengenai pemberhentian serta pengangkatan panglima TNI sebagaimana surat presiden yang sudah disampaikan kepada DPR RI,” imbuh Meutya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *