Proyek Pembangunan Tol Semarang-Demak, Pemilik Tambak Terdampak Tolak Penetapan Lokasi Tanah Musnah
SEMARANG (Awal.id) – Puluhan warga pemilik tambak dari tiga kelurahan di Kecamatan Genuk Semarang menolak penetapan lokasi tanah musnah oleh Panitia Pembebasan Tanah (P2T). Sengketa tanah ini terjadi sebagai dampak dari proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak.
Keputusan untuk menolak penetapan tanah musnah itu dilontarkan setelah para pemilik tambak di Kecamatan mengadakan rapat gabungan, di Rumah Apung, Tambakrejo, Semarang, Rabu (3/11).
Pada proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak tersebut, puluhan hektar lahan tambak milik warga yang terletak di Kelurahan Terboyo Kulon, Terboyo Wetan dan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang terdampak proyek nasional itu.
Panitia Pembebasan Tanah (P2T) mengklaim bahwa ketiga wilayah tersebut dinyatakan sebagai tanah musnah. Padahal terbukti bahwa warga yang memiliki lahan tambak tersebut. Dengan adanya kabar itu, warga pemilik lahan tambak geram dan marah. Mereka akhirnya kompak untuk menyatakan menolak penetapan tersebut.

Ngatino, salah satu pemilik tambak yang ikut terdampak, mengatakan puluhan hektar lahan yang terdampak jalan tol itu hingga kini masih difungsikan sebagai tempat membudidayakan ikan bandeng, kerang dan udang.
“Kalau memang dianggap musnah, itu sangat tidak betul. Karena ketika ada proyek normalisasi Banjir Kanal Timur (BKT) dua tahun lalu, dengan tanah dan objek pajak yang dama, itu harus dihargai dengan sepantasnya. Tapi kenapa kok proyek tol Semarang-Demak ini, tambak kami dianggap tanah musnah,” ujar Ngatino usai mengikuti rapat tersebut, Rabu (3/11).
Menurut Ngatino, total luas tambak yang terdampak dan belum mendapatkan ganti rugi, ada sekitar 65 hektar. Tambak milik 10 warga yang terdampak proyek tol itu tersebar di tiga kelurahan, yakni Terboyo Kulon, Terboyo Wetan dan Trimulyo, Kecamatan Genuk Semarang.
Dengan penetapan tanah musnah, lanjut Ngatino, warga pemilik tambak hanya mendapatkan uang tali asih dari panitia membebaskan tanah. Kondisi ini jelas merugikan para pemilik tambak, karena nominal tali asih yang diterima mereka tidak sebanding jika ganti rugi tanah yang terdampak proyek tol.
“Harapannya sih, tim pengadaan tanah tol Semarang-Demak tetap mencantumkan tambak kami sebagai tanah terdampak, sehingga kami bisa mendapat penggantian yang layak melalui appraisal, bukan sekadar tali asih,” paparnya. (is)



















