Ini Tekad Pertamina Menjadi Perusahaan Global Energi Terdepan dan Kuat

JAKARTA (Awal.id) – PT Pertamina (Persero) memastikan restrukturisasi perusahaan akan terus berlanjut demi mewujudkan aspirasi pemegang saham. Tekad ini digelorakan Pertamina, menyusul terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Uji Materiil Nomor 61/PUU-XVIII/2020.
MK pada keputusannya terhadap perkara uji materiil nomor 61/PUU-XVIII/2020 menegaskan strukturisasi Pertamina Group menjadi holding & subholding tidak melanggar konstitusi dan tidak menghilangkan pengendalian negara terhadap BUMN.
Pjs Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relations Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan untuk menjadikan Pertamina sebagai perusahaan global energi terdepan, minimal harus memiliki dana sebesar US$ 100 miliar atau Rp 14.500 triliun (kurs Rp 14.500 per US$).
“Tekad kami (Pertamina—red) menjadi perusahaan global energi terdepan semakin kuat dengan terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Uji Materiil Nomor 61/PUU-XVIII/2020. Pertamina akan terus melanjutkan proses transformasi organisasi dan bisnis,” kata Pjs Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relations Pertamina, Fajriyah Usman, di Jakarta, Senin (15/11).
Sejalan dengan kebijakan transformasi Kementerian BUMN, menurut Fajriyah Usman, sejak Juli 2020, Pertamina telah membentuk holding dan subholding. Pada September 2021, seluruh subholding telah resmi secara legal.
“Melalui restrukturisasi tersebut, Pertamina akan tancap gas dalam mengembangkan bisnis, sekaligus tetap menjalankan amanah Pemerintah dalam penyediaan energi sesuai prinsip Availability, Affordability, Accessibility, Acceptability dan Sustainability (4A &1S),” paparnya.
Fajriyah Usman mengatakan Pertamina akan terus memberikan yang terbaik terbaik bagi bangsa dan negara. Di sisi lain, Pertamina juga sepenuhnya tunduk dan patuh pada ketentuan dan proses hukum, baik yang telah diputuskan di Mahkamah Konstitusi maupun peradilan lainnya.
Dia menilai restrukturisasi perusahaan dapat memberikan manfaat besar dalam meningkatkan kinerja Pertamina Group. Dengan adanya subholding, seluruh anak perusahaan dapat bergerak sesuai ruang lingkup, peluang dan tantangan bisnis yang dihadapi, sehingga dapat bersaing di tingkat global.
“Hingga semester 1 tahun 2021, subholding mampu menunjukkan kinerja operasional yang positif sekaligus memperkuat peran Pertamina sebagai holding migas yang bertugas menjaga ketahanan, kemandirian dan kedaulatan energi nasional,” ujarnya.
Restrukturisasi, sambung dia, juga telah mendorong operasional perusahaan lebih terintegrasi di seluruh lini bisnis dari hulu hingga hilir, sehingga lebih efektif dan efisien. Hal ini dibuktikan dengan capaian efisiensi yang telah dicatat perusahaan, seperti kemampuan melakukan cost optimization dan menurunkan inventory cost, baik dari sisi nilai maupun volume.
Fajriyah Usman meminta seluruh anak usaha dalam Pertamina Group agar meningkatkan sinergi dalam bisnis maupun integrasi operasional, sehingga dapat mengoptimalkan resources yang ada dan memberikan manfaat yang lebih besar. (*)