Bukti Kepemilikan Tanah Valid, Kuasa Hukum 4 Petani Kelurahan Banbankerep Minta BPN Terbitkan Sertifikat

SEMARANG (Awal.id) – Kasus penyerobotan tanah milik empat petani seluas 4,6 hektar di Kelurahan Banbankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang yang berlangsung 20 tahun akhirnya menemukan titik terang.
Dari beberapa gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Jateng, semua bukti menunjukkan lahan yang menjadi objek sengketa merupakan milik dari para petani, bukan milik PT IPU.
Bukti kepemilikan para petani semakin tak terbantahnya, setelah Direktur PT Indo Perkasa Utamatama (IPU) Sudibyo alias Acok selaku terlapor telah ditetapkan penyidik Polda Jateng sebagai tersangka pada perkara penyerobotan tanah.
Tidak validnya bukti kepemilikan tersangka Acok atas objek sengketa juga dikuatkan dengan surat pemberitahuan penanganan perkara penyerobotan tanah penyidik Reskrim Polrestabes Semarang kepada salah satu ahli waris petani, Rochman.
Pada surat bernomor: B/604/v/2005/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Drs Wagisan SH MH menyebutkan berdasarkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas berkas perkara penyerobotan tanah atas nama tersangka Sudibyo alias Acok ternyata tidak lengkap, sehingga penyelidikan mengembalikan berkas kepada polisi.
Atas penetapan tersangka tersebut, ahli waris empat pemilik lahan sengketa, yakni Rochman, Sudi, Urip dan Komayati (semua sudah meninggal), kini bisa bernafas lega, karena status kepemilikan lahan milik orang tuanya sekarang sudah jelas.
Sertifikatkan Lahan
Kuasa hukum empat petani, Sri Endang Listyowati SH menegaskan bukti-bukti kepemilikan kliennya atas objek sengketa sudah kuat dan sah, sehingga mereka bisa memanfaatkan lahan mereka.
“Penetapan Acok sebagai tersangka pada perkara penyerobotan tanah ini membuktikan pengembang Kawasan Industri Candi tidak memiliki alas hukum yang sah atas objek sengketa. Hingga saat ini saja, pembayaran pajak bumi dan bangunan masih tercatat dan dibayar para ahli waris empat petani tersebut,” katanya.
Endang juga mengungkapkan kejanggalan barang bukti yang diajukan Acok untuk mengelabuhi apparat penegak hukum. Pada surat BPN Pusat kepada BPN Kanwil Jateng nomor 288-620.1-DW.2 tertanggal 4 Februari 2020, lokasi objek sengketa disebutkan berlokasi di Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
“Ini khan ngawur. Objek sengketa berlokasi di Kelurahan Banbankerep kok sertifikat yang dipalsukan dan diajukan sebagai bukti beralamat Kelurahan Ngaliyan,” paparnya.
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Endang mendesak Badan Pertanahan Kota Semarang agar segera menerbitkan sertifikat hak milik atas lahan objek sengeta atas nama ahli waris empat petani.
“Tidak ada dasar yang menjadi alasan BPN untuk menolak permohonan kami. Bukti-bukti sudah jelas dan valid,. Semua bukti menunjukkan bahwa lahan objek sengketa betul-betul milik empat petani,” kata Endang.
Endang yang mengaku mengawal perjuangan empat petani untuk mendapatkan hak-hak selama 20 tahun menegaskan praktik mafia tanah harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Hal ini selaras dengan kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Instruksi Kapolda Jateng untuk memberangus praktik mafia tanah yang merugikan keuangan negara.
Kendati para petani sudah bisa mengusai tanah Kembali yang diserobot PT IPU, menurut Endang, klennya saat ini terkendala untuk menggarap lahan. Masalahnya, lokasi lahan petani itu saat ini masuk dalam kawasan industri. “Alternatif yang memungkinkan adalah menjual lahan, karena sudah tidak ada halangan hukum lagi,” ujarnya.
Soal alternatif tersebut, kata Endang, Kepala Kelurahan Banbankerap juga menyatakan dukungannya, termasuk untuk menyertifikatkan tanah yang pernah menjadi objek sengketa. (*)




















