Ahli Waris Ki Narto Sabdo Terima Pembayaran Royalti Lagu Kudangan

Diskusi budaya Menjaga Sang Maestro Ki Natyo Sabdo di Angkringan Cuprit, Taman Budaya Raden Saleh, Kota Semarang, Selasa malam (9/11).
Diskusi budaya Menjaga Sang Maestro Ki Natyo Sabdo di Angkringan Cuprit, Taman Budaya Raden Saleh, Kota Semarang, Selasa malam (9/11).

SEMARANG (Awal.id) – Seniman merupakan istilah subjektif yang merujuk kepada seseorang yang kreatif, inovasi, atau mahir dalam bidang seni. Penggunaan yang paling kerap untuk para seniman, yakni orang-orang yang menciptakan karya seni. Seperti melukis, seniman patung, seni peran, seni tari, sastra, film, dan musik.

Boyamin Saiman yang merupakan seorang advokat, sekaligus koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengatakan seniman itu tidak ada yang hidupnya kaya raya, apa lagi di masa pandemi yang entah kapan akan berakhir. Di masa ini, para pekerja seni tersebut semakin terpuruk, karena tidak adanya acara atau event yang diselenggarakan.

Karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah kembali meninjau PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengaturan royalti, khususnya royalti para seniman.

“Kasihan mereka, di masa pandemi ini mereka tidak bisa manggung, belum ada event yang di selenggatakan. Hidupnya mereka kini susah, eh lha kok mau dipajaki. Saya jelas mendesak pemerintah jangan dipajaki royalti untuk para seniman ini,” kata Boyamin di acara pembayaran royalti dan penobatan Pahlawan Budaya Ki Nartosabdo, di Angkringan Cuprit, Taman Budaya Raden Saleh, Kota Semarang, Selasa malam (9/11).

Baca Juga:  ’Semarang In Your Hands’ Siap Bantu Kembangkan Bisnis Pelaku UMKM melalui Transportasi Digital

Acara yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Pemprov dan DPRD Jateng (FWPJT) itu, turut disaksikan langsung oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar SIK SH MHum, pengurus dan penasehat yang juga mantan Ketua FWPJT Teguh Hadi Prayitno.

Adapun royalti pada acara tersebut dibayarkan kepada Jarot Sabdhono, selaku ahli waris Ki Nartosabdo untuk karya lagunya yang “Kudangan”.

Berdasarkan pengalaman, kata Boyamin, kesulitan membayar royalti karena tidak adanya publikasi, sehingga munculah ide dengan melakukan publikasi dengan membuat acara seremoni pembayaran royalti seperti yang dilakukan.

Baca Juga:  Peringati HUT ke-1, Awal.id Gelar Tasyakuran dan Bagikan Bansos ke Panti Asuhan Cacat Ganda Bhakti Asih

“Harapannya, semakin banyak orang yang akan membayar royalti karya ciptaan lagu/tembang tanpa harus ditagih ataupun dipaksa untuk membayar royalti melalui jalur hukum,” paparnya.

Boyamin Saiman

Boyamin Saiman

Terselenggaranya acara tersebut, juga disambut antusias Ketua FWPJT Damar Sinuko. Dia mengaku, acara yang bertema budaya itu sangat menarik. Selain itu, Damar juga mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak, sehingga kegiatan itu berlangsung lancar.

Sementara ahli waris Ki Nartosabdo, Jarot Sabdhono mengataka seharusnya sistem pembayaran royalti dilakukan secara langsung dan tidak ada kuasa kepada pihak lain.

“Sudah semestinya sistem pembayaran royalti harus dilakukan secara langsung dan tanpa adanya kuasa. Karena dengan adanya kuasa akan menambah panjang birokrasi. Selama ini adanya kuasa belum mampu menyejahterakan karya cipta seni tradisi,” pungkasnya.

Baca Juga:  Hendi Keluarkan SE Larangan Mudik, Pendatang Tak Bisa Tunjukkan Surat Keterangan Sehat Dikarantina 5 Hari

Boyamin mengaku, lagu tersebut merupakan salah satu favoritnya.  Kendati sangat mengagumi lagu tersebut, Boyamin menegaskan dirinya tidak akan pernah bersedia menjadi kuasa hukum ahli waris Ki Nartosabdo.

“Disepakati bahwa pembayaran royalti adalah secara langsung dengan kesepakatan yang saling menghormati tanpa harus ada surat perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban secara rinci, terkait gubahan lagu Kudangan dari Bahasa Jawa menjadi versi Bahasa Indonesia. Saya tidak akan pernah bersedia menjadi kuasa hukim dari ahli waris untuk royalti karya Ki Nartosabdo,” imbuhnya.

Perlu diketahui seniman menggunakan imajinasi dan bakatnya untuk menciptakan karya dengan nilai estetika. Ahli sejarah seni dan kritikus seni, mendefinisikan seniman sebagai seseorang yang menghasilkan seni dalam batas-batas yang diakui. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *