Satpol PP Semarang Bongkar 34 Rumah Lagi di Simongan
SEMARANG (Awal.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang kembali melanjutkan pembongkaran 34 bangunan permanen yang berada di Kampung Karang Jangkang bagian atas, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (14/10).
Diketahui rumah yang dibongkar merupakan bangunan tak berizin di atas tanah milik orang lain. Hal tersebut merupakan akhir perjalanan dari permasalahan sengketa lahan di tempat tersebut. Pasalnya, warga sudah mendapatkan tali asih dan mereka mengikhlaskan rumahnya dirobohkan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan pihaknya sebelumnya telah mempersilakan warga untuk berkemas dalam jangka waktu tingga minggu. Dalam pembongkaran tersebut, tidak ada kericuhan warga yang menghadang petugas saat melakukan pembongkaran
“Sudah kami tentukan, dan batas waktu sudah habis kemarin, maka kami turun untuk cek sekaligus bongkar bangunan tersebut,” papar Fajar seusai memimpin giat pembongkaran, Kamis (14/10).
Fajar juga mengapreasiasi warga, karena tidak ada penghuni yang menolak tentang perobohan tersebut. Di sisi lain, dia meminta kuasa hukum pemilik tanah untuk segera memasang pagar peringatan agar area tersebut tidak ditempati oleh oknum.
“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada warga atas keikhlasan dalam perobohan rumah tersebut,” ujar Fajar.
Meski sudah dilakukan pembongkaran, lanjut Fajar, terdapat tiga bangunan yang belum dibereskan. Di antaranya tiga poskamling yang ada di Kampung Karang Jangkang bagian atas.
Fajar menjelaskan warga yang terkena pembongkaran ini seluruhnya sudah mendapatkan tali asih.
“Tali asih sudah diterima semuaw warga, mengenai bangunan nanti tinggal pemerataan tempat aja,” tandas Fajar.
Salah satu warga, Aswani mengatakan para warga sudah ikhlas lahir batin rumahnya yang dihuni puluhan tahun dibongkar Satpol PP. Namun masih ada persoalan tiga poskamling yang perlu dibicarakan dengan baik untuk mendapatkan solusi.
“Masih ada tiga poskamling mohon untuk diperhitungkan mengenai tali asih yang harus di berikan,” paparnya. (is)



















