Pemprov Jateng Perkuat Literasi Keuangan UKM

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jateng, Ema Rachmawati
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jateng, Ema Rachmawati

SEMARANG (Awal.id) – Pemberlakuan UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) akan meringankan pelaku UMKM dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), berpenghasilan di bawah Rp 500 juta. Pemprov Jateng merespon hal tersebut, dengan melakukan literasi keuangan bagi para pengusaha sektor Usaha Kecil Menengah.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jateng, Ema Rachmawati mengatakan, pihaknya menyambut baik pemberlakuan UU HPP. Ia mengatakan, selama ini pajak menjadi masalah tersendiri bagi pelaku usaha mikro dan kecil menengah.

Baca Juga:  Mahasiswa Jateng Ramai-ramai Jadi Influencer Promosikan UMKM

“Pajak itu, kalau pakainya omzet itu besar sekali. Karena 0,5 dari omzet kan jadi gede banget. Kalau UKM catat cash flownya itu menjadi tidak besar, karena dihitung dari keuntungan saja. Ruginya pun dihitung oleh pajak. keuntungan berapa itu, (pajak) hanya kurang lebih 12 persen dari keuntungan kan tidak besar,” kata Ema, Senin (18/10).

Ia menyebut, literasi keuangan menjadi kendala bagi UMK. Hal itu berdampak pada catatan dan pelaporan keuangan yang tidak jelas, antara modal, catatan alur uang, keuntungan dan kerugian.

Baca Juga:  Atasi Inflasi dari Hulu ke Hilir, Ganjar Gandeng Bulog dan Polda Jateng

“Dari Kemenkop dan UKM serta dinas mendorong literasi keungan, melatih manajemen keuangan untuk catat cash flownya. Paling tidak dia punya tabungan, kan tahu nanti alur keuangan pinjam, keluar dan modalnya,” urainya.

Ema menyebut, pelaku UKM yang memiliki penghasilan di bawah Rp 500 juta belum terkena pajak. Oleh karena itu, ia mendorong agar pengusaha berpenghasilan di atas satu miliar rupiah, disiplin melakukan pencatatan keuangan.

Baca Juga:  Kunjungan Sejumlah Venue Jelang Pembukaan APG 2022, Andi Herman Bakar Semangat Atlet Indonesia

Ia juga mendorong penggunaan sistem keuangan digital, untuk pelaporan keuangan.

“Sekarang kan banyak sekali sistem keuagan berbasis IT, namun dalam UU Cipta Kerja ada standard khusus yang rencananya akan disusun oleh Ikatan Akuntansi Indonesia. Semua boleh keluarkan sistem, namun ada standard minimal dalam komponen laporan keuangan,” pungkas Ema. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *