Dugaan Korupsi di PT AMU, Tim Penyidik Kejagung Kembali Periksa Satu Saksi

SEMARANG (Awal.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, Senin (18/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer SH MH mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi dalam kasus PT AMU tersebut.

Baca Juga:  Seknas Jokowi Jateng Dukung Ganjar Pranowo Jadi Capres 2024

“Saksi yang diperiksa yaitu K selaku Mantan Sekretaris Perusahaan PT. Asuransi Kredit Indonesia,” jelas Leonard dalam keterangannya resminya, Selasa (19/10).

Leonard menjelaskan, saksi diperiksa berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Pihaknya menambahkan pemeriksaan satu orang saksi ini untuk melengkapi fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik.

“Keterangan saksi yang diperoleh dengan cara mendengar sendiri, melihat sendiri dan yang dialami sendiri sangat kami butuhkan untuk mengungkapkan fakta tentang terjadi kasus korupsi di PT AMU,” paparnya.

Baca Juga:  Apel Kesiapsiagaan Bencana, Ganjar: Semua Siaga Sampai April

Kasus penyidikan perkara dugaan korupsi anak usaha PT Askrindo, yaitu PT AMU Tahun Anggaran 2016-2019, telah dimulai sejak Juni 2021.

 

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *