Polres Sukoharjo Bekuk Dua Pelaku Pembuangan Limbah di Sungai Bengawan Solo

SUKOHARJO (Awal.id) – Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo berhasil membekuk pelaku pembuangan limbah di sekitar aliran Sungai Bengawan Solo.
Dua tersangka yang dibekuk, yakni J (36) dan H (40). Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, kedua pelaku disangkakan telah membuang limbah industri alkohol ke aliran Bengawan Solo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Sukoharjo mendapatkan informasi mengenai pembuangan limbah di wilayah Polokarto.
“Usai dilakukan penyelidikan, petugas mendapati dua pelaku H dan J melakukan aksinya dengan sarana dua unit mobil pikap. Diketahui, kedua pelaku membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu (tempat) pengrajin alkohol di Polokarto,” ujar AKBP Wahyu saat konferensi pers di lokasi kejadian pembuangan limbah, Jumat (17/9).
Wahyu menjelaskan cara tersangka saat membuang limbah. Ternyata tersangka menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel dan kemudian dibuang di aliran Sungai Bengawan Solo.
“Usai melakukan penangkapan, kami membawa barang bukti di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, dan selang,” tandas Wahyu.

Dua pelaku pembuangan limbah menunjukkan cara kerja aksinya.
Wahyu mendorong Pemerintah Daerah untuk pembangunan IPAL di wilayah Polokarto. Dengan adanya prasarana yang memadai nanti diharapkan dapat mengakomodir home industry pengolahan alkohol. Dengan demikian, para pengrajin alkohol tidak membuang limbahnya secara sembarangan.
“Kami juga mengajukan solusi untuk permasalahan lingkungan. Jadi kita tidak hanya penegakkan hukum, tetapi juga memberikan solusi permasalahan,” papar Wahyu.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M.Iqbal Al-Qudusy mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa ke depannya. Pasalnya, pembuangan limbah secara sembarangan sangat merugikan masyarakat.
Menurut dia, kepolisian tak akan ragu untuk menindak tegas para pelaku yang mencoba merusak lingkungan, khususnya di wilayah Jawa Tengah.
“Kepolisian jajaran Polda Jateng akan bertindak tegas terhadap pelaku pembuang limbah yang sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat Jawa Tengah,” tambah Iqbal dalam keterangan tertulisnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000. (tiga miliar rupiah). (is)



















