Polda Jateng Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2021
SEMARANG (Awal.id) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda jateng) menggelar kegiatan Apel Operasi Patuh Candi tahun 2021 di halaman Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan No.1 , Senin pagi, (20/9).
Apel Operasi Patuh Candi tahun 2021 dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan dihadiri oleh Wakapolda Jateng, Kabid Humas Polda Jateng, Dirlantas Polda Jateng, dan seluruh jajaran Pejabat Utama Polda Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, kegiatan ini dilakukan secara serentak oleh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia. Operasi Patuh Candi 2021 digelar selama 14 hari kedepan, dari tanggal 20 september hingga 3 Oktober 2021 dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas di tengah pandemi covid-19 di wilayah hukum Polda Jateng.
“Operasi Patuh Candi 2021 tahun ini tidak berorientasi pada gakkum lantas / tilang namun seluruh giat diarahkan pada pola preemtif dan preventif yang berupa tindakan simpatik humanis kepada masyarakat, hal tersebut dilakukan dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat kepada polri,” papar Luthfi saat memimpin Apel tersebut.
Luthfi juga mengatakan dalam Operasi Patuh Candi 2021, bertujuan meningkatkan disiplin protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 serta mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap.
Hal tersebut dilakukan juga karena saat ini pemerintah kembali memberikan kelonggaran untuk aktivitas masyarakat.
“Sebagai konsekuensi hal itu, kita dalam tugas kali ini harus tetap memedomani protokol kesehatan serta melengkapi diri dengan alat pelindung diri. Selain itu, kita juga mengedepankan metode preemtif dan preventif yang bertujuan untuk penurunan level PPKM di masing-masing Wilayah Jawa Tengah,” tandas Luthfi.
Sebagai informasi, Lanjut Luthfi, jumlah pelanggaran lalu lintas pada semester 1 tahun 2021 sebanyak 90.035 pelanggaran, dibandingkan dengan tahun 2020 sebanyak 733.799 pelanggaran.
“Dengan adanya penurunan 88% jumlah tilang tahun 2021 sebanyak 73.958 dibandingkan tahun 2020 sebanyak 471.523 lembar. Trend turun 84% serta teguran tahun 2021, sebesar 16.077 teguran dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar 262.276 teguran trend turun 94%,” tambah Luthfi.
Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat seluruh Jawa Tengah untuk selalu mentaati peraturan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid 19, dan untuk tetap berlalulintas dengan baik serta mematuhi peraturan lalu lintas.
“Mari kita bersama-sama disiplinkan berlalulintas dengan baik dan benar, serta mencegah penyebaran Covid 19, dan selalu menerapkan 6 M (Memakai masker,Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas,Menghindari makan bersama),” tegas Luthfi.



















