Sudah18 Saksi Kejagung Periksa Korupsi Asabri
SEMARANG (Awal.id) – Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019. Mereka yang diperiksa pada Rabu (22/9) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk kepentingan penyidik dalam mendalami perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero),” kata Eben dalam keterangannya.
Mengingat masih dilanda pandemi Covid-19, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan yang ada.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ujarnya.
Berikut saksi-saksi yang diperiksa :
- HS selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- TIW selaku Direktur PT. Trisurya Lintas Investama, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- FG selaku Direktur PT. Tandikek Asri Lestari, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- RM selaku Admin dan Finance / Keuangan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi milik Terdakwa Benny Tjokrosaputro, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- LS selaku Direktur PT. Yuana Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- HI selaku Sales PT. Yuana Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- GA selaku Direktur PT. Insight Investment Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- RA selaku Sales PT. Yuana Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- M selaku Direktur BNC Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- RAT selaku Direktur MNC Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- M selaku Direktur MNC Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- LPH selaku Direktur Universal Broker Indonesia Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- TY selaku Direktur Panca Global Sekuritas, Tbk, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- SW selaku Komisaris Utama PT. Corfina Capital dan Ketua Komite Investasi di PT. Corfina Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- SSA selaku Anggota Komite Investasi PT. Corfina Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
- S selaku Direktur PT. Masindo Artha Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
- JD selaku Mantan Direktur PT. Masindo Artha Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
- EFQ selaku Marketing PT. Maybank Asset Management, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT.


















